BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Ciamis telah melakukan langkah-langkah pencegahan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagaimana keterangan yang diterima PasundanNews.com, Jumat (8/3/2024), Bawaslu Ciamis turut menjalankan komitmen agar memastikan proses pemilu berjalan adil, bebas, dan jujur.
“Termasuk memastikan kepada seluruh jajaran pengawas dari Kecamatan sampai pengawas TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, M.Pd.
Tentunya, lanjut Jajang, hal itu dilakukan guna pengawasan melekat dalam proses tahapan dari mulai masa tenang sampai pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sebagaimana amanat UU No 7 Tahun 2017.
“Kami (Bawaslu) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan seluruh proses tahapan Pemilu,” katanya.
Ia menerangkan, terdapat enam obyek pengawasan yang menjadi dasar pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Antara lain yaitu, antisipasi TPS Rawan, tata cara / prosedur, pengaplikasian SIREKAP, akurasi data, gangguan keamanan, kejadian lainnya.
Jajang melanjutkan, Bawaslu beserta seluruh jajaran pengawas adhoc yang tersebar di seluruh Kecamatan sampai ke tingkatan TPS, telah menyampaikan laporan hasil pengawasan.
“Itu hasil pengawasan Bawaslu berserta jajaran Adhoc dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024, secara garis besar tidak ditemui kejadian khusus yang berdampak fatal dan mencederai proses,” jelasnya.
Jajang menambahkan, demokrasi di Kabupaten Ciamis, selalu ada ruang pencegahan, ruang persuasif yang terlebih dahulu ditempuh.
Sehingga tidak ditemui kejadian khusus yang berdampak pada mencederai proses Pemilu.
“Nyatanya mencegah lebih baik dari pada melakukan penindakan,” tegasnya. (Hendri/PasundanNews.com)