Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Ciamis gelar sidang pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sidang yang Bawaslu Ciamis laksanakan tersebut sebagai tindaklajut laporan dugaan pelanggaran administraitif Pemilu oleh KPU Ciamis.

Sidang dengan nomor laporan 001/LP/ADM_PL/BWSL_KAB/13.14/1/2023 tersebut berlangsung di ruang sidang Bawaslu Ciamis, Selasa (7/2/2023).

Bawaslu menghadirkan pelapor atas nama Indra Permana dan Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu beserta anggota komisioner lainnya.

Dalam pokok perkara yang pelapor sampaikan yaitu tentang adanya dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Ciamis soal perekrutan PPS.

Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, agenda sidang pertama ini yaitu pembacaan materi laporan dari pelapor.

“Sidang pertama telah selesai kita laksanakan, materinya terkait dengan pembacaan laporan dari pelapor,” ujarnya.

Uce menyebutkan, untuk jadwal sidang selanjutnya yaitu penyampaian jawaban dari terlapor yang akan laksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

Lalu, kata Uce pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 agenda pembuktian dari terlapor dan kesimpulan.

“Agenda terakhir itu pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 yaitu pembacaan putusan,” kata Uce.

Uce menyebutkan, dalam proses persidangan yang pihaknya lasanakan telah sesuai SOP yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

“Menjalankan proses persidangan dengan mengacu pada regulasi tersebut. Setelah ini kita akan mempersiapkan sidang lanjutan yaitu agenda penyampaian jawaban dari terlapor,” terang Uce.

Sebelumnya, Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FPDKC) melaporkan KPU Ciamis ke Bawaslu pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Hal tersebut dilakukan atas dasar adanya dugaan kecurangan rekrutmen Badan Ad Hoc PPK maupun PPS untuk Pemilu 2024. (Hendri/PasundanNews.com)