BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Ciakis kembali memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan yang tertuang dalam Perbup Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2023 ini berlaku untuk pembayaran bulan September hingga Desember 2023.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan, jika wajib pajak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya dan melakukan pembayaran pada bulan tersebut maka dendanya tidak dibayarkan.
“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef pada PasundanNews, Senin (4/9/2023).
Aef menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda saja. Sementara wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak saja.
“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu dibayarkan,” jelasnya.
Aef menerangkan, penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.
Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Dalam rangka meringankan beban kewajiban masyarakat dan memotivasi pembayaran serta optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2,” paparnya.
Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2023.
Pelayanan Pajak Online di Bapenda Ciamis
Aef menambahkan, penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang menunggak hingga tahun pajak 2022.
Kebijakan atau program pemutihan denda ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Pelayanan pajak daerah di Kabupaten Ciamis dapat dilaksanakan secara online.
Masyarakat atau wajib pajak bisa mengaksesnya melalui aplikasi SIJAGO dan website bapenda.ciamiskab.go.id.
Aef pun mengajak kepada seluruh masyakarat agar bisa memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut.
Selain itu, pihkanya juga mengajak masyakarat untuk ikut mengawasi penggunaan pajak daerah yang direalisakian untuk pembangunan daerah.
“Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya dan sama-sama masyarakat nikmati hasilnya,” (Hendri/PasundanNews.com)