BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar, Jawa Barat wajib memakai gas LPG non subsidi Bright Gas.
Jika kedapatan ASN yang masih memakai gas LPG 3 kilogram (bersubsidi), maka akan dikenai sanksi.
Hal tersebut Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih sampaikan usai penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kota Banjar dengan PT Pertamina Patra Niaga di aula Gunung Babakan, Setda Kota Banjar, Rabu (15/11/2023) siang.
Walikota mengatakan,kesepakatan kerjasama tersebut agar gas subsidi 3 kilogram atau “Si Melon” yang digelontorkan pemerintah pusat tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
Sehingga ASN khususnya lingkup Pemkot Banjar tidak perbolehkan menggunakan gas LPG bersubsidi dan wajib memakai gas LPG non subsidi atau Bright Gas (warna Pink).
“ASN Kota Banjar tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram (subsidi) dan wajib pakai Bright Gas LPG non subsidi yang berwarna Pink. Gas LPG bersubsidi hanya untuk masyarakat kategori kurang mampu,” katanya.
Berdasarkan data kajian, Walikota mengatakan bahwa 50 persen ASN di Kota Banjar masih menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram.
“Ternyata menurut kajian ASN ini masih menggunakan gas melon hampir 54,2 persen artinya masih ada ASN yang menggunakan gas subsidi,” katanya.
Pihkanya pun akan melakukan sidak ke setiap rumah ASN. Hal ini menurutnya untuk memastikan apakah masih terdapat ASN yang menggunakan gas subsidi.
Selain itu, ia juga akan mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Walikota, bahwa ASN wajib menggunakan bright gas non subsidi.
“Saya akan door to door untuk melihat apakah masih ada ASN yang menggunakan gas bersubsidi. Kedua akan membuat keputusan bahwa ASN diwajibkan menggunakan gas non subsidi. Untuk sanksi, akan saya pikirkan,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)