Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Erik Kridasetia. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Raperda terkait APBD perubahan 2022 ditindaklanjuti Bupati Ciamis sesuai amanat PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran Daerah.

Untuk diketahui, pihaknya telah merencanakan kegiatan dalam upaya pelaksanaan amanat yang dimaksud.

Adapun rincian rencana belanja wajib perlindungan sosial tersebut yaitu 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial di sektor transportasi, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta perlindungan sosial.

Dana Transfer Umum (DTU) sebanyak 2 persen dengan total sebanyak Rp 6.075.550.000.

Herdiat menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebanyak 78,65 persen dari total dana tersebut sebesar Rp 4.778.500.000 untuk diberikan bantuan berupa uang bagi masyarakat miskin.

Herdiat tengah mengintruksikan seluruh Kepala Desa untuk melakukan validasi penerima bantuan agar tidak tumpang tindih.

Dengan prioritas warga tidak mampu yang selama ini tidak dapat bantuan dari provinsi maupun pusat.

“Terdapat kurang lebih 9000 masyarakat miskin yang belum tercover bantuan apapun, baik BLT, bantuan sembako dan lainya, sehingga kami berencana untuk DTU yang 2 persen tersebut akan disalurkan untuk masyarakat dengan kategori tersebut,” terangnya.

Apresiasi Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Ciamis

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Sekretaris DPC Demokrat Ciamis Erik Kridasetia yang juga merupakan anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat Ciamis.

Erik mengatakan, kebijakan Bupati Ciamis sangat relevan dengan kondisi otonomi daerah khususnya di Ciamis.

Pengalokasian anggaran tersebut sangat pro rakyat, menunjukan kepedulian dan keprihatinan seorang pemimpin terhadap kondisi rakyatnya pasca inflasi kenaikan harga BBM.

“Jelas Pa Herdiat sangat memikirkan warganya. Terutama warga tidak mampu di Ciamis yang mengalami kesulitan-kesulitan ekonomi dan belum sama sekali mendapatkan bantuan apapun,” ucap Erik, Senin (19/9/2022).

Dari 258 desa di Ciamis setiap desa mendapat jatah bantuan untuk 35 orang warga tidak mampu.

Sementara dari 7 Kelurahan, setiap kelurahan memiliki jatah bantuan 100 orang perkelurahan.

Bantuan akan diberikan selama 3 bulan dengan nominal uang Rp 150 ribu per orang.

Erik menjelaskan, tentu seorang Bupati Ciamis Herdiat lebih tau dan faham terhadap kondisi masyarakatnya.

Fraksi Demokrat tentu saja siap mendukung Kebijakan tersebut.

“Sebagai partai pengusung seluruh kader Partai Demokrat siap mendukung segala kebijakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Apalagi kebijakan-kebijakan pro rakyat seperti yang dilakukan oleh Bupati kita,” ungkap Erik. (Herdi/PasundanNews.com)