Pasundannews – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat secara resmi ditunda kembali. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, di sebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali mengalami perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, keperluan Pilkades sebenarnya sudah sangat siap. Dari mulai vaksinasi hingga swab antigen.
Akan tetapi, gelaran tersebut harus kembali di tunda sampai batas waktu yang tidak di tentukan atau menunggu hingga PPKM selesai.
“Begitu PPKM di perpanjang, saya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib Pemilihan kades serentak di Kabupaten Bandung. Namun, jawabnya pilkades serentak kembali di tunda,” kata Dadang Supriatna, di lansir dari Bandungnews.com, Jumat (6/8/2021).
Dadang Supriatna mengaku telah menerima jawaban dari Kemendagri sejak kemarin. Menurut dia, Kabupaten Bandung Bandung masuk kategori PPKM level 4 karena Aglomerasi.
“Dengan begitu, sehingga keputusan dari Mendagri bahwa Pilkades ditunda hingga waktu yang tidak bisa saya putuskan,” ujarnya.
Terkait pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades tersebut, Dadang Supriatna meyakini tidak akan ada implikasi yang di rasakan panitia pilkades dengan adanya penundaan itu.
“Sebagai Bupati Bandung, saya kembali meminta bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid-19 segera selesai. Karena keputusan dari pusat, maka tidak bisa di tawar,” katanya.