Pura-pura Jadi Model Cantik di Medsos, Pria Asal Garut Tipu Korban Rp 250 Juta
(Poto: Ilustasi/Pixabay) Pura-pura Jadi Model Cantik di Medsos, Pria Asal Garut Tipu Korban Rp 250 Juta

Bandung, Pasundannews – Pria asal Garut inisial DK (40) berhasil di amanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Pasalnya DK telah melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura selaku model cantik untuk menipu korbannya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan perihal tersebut. Menurut Erdi pelaku meraup keuntungan sampai Rp250 juta sesudah melangsungkan penipuan terhadap AK (55). Sebelumnya pelaku serta korban intens berhubungan di media sosial facebook.

“Di situ seolah-olah ia seseorang perempuan cantik sebagai model, setelah itu berkenalan dengan korban. Sesudah itu, keduanya berkenalan dan selalu berinteraksi,” kata Erdi di Mapolda Jabar, seperti di lansir dari Pikiranrakyat.com, Selasa (29/6/2021).

Walaupun intens berbicara dengan AK, akan tetapi pelaku DK tidak sempat menunjukkan siapa ia sesungguhnya yang merupakan seorang laki-laki.

Pelaku DK ini juga dengan terencana memakai identitas palsu dari salah satu akun model di aplikasi TikTok. Tetapi pelaku membuat lagi akun di facebook dengan identitas sama.

Sesudah itu, pelaku mulai melangsungkan aksinya dengan meminjam duit kepada korban. Pelaku, kata ia, mengaku meminjam uang tersebut buat kebutuhan bisnis serta membeli mobil.

Pelaku Menolak di Video Call

Lewat bujuk rayu, sesudah itu korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan 3 kali transfer bank. Totalnya, jelasnya, korban mengirim uang sebesar Rp250 juta.

“Dari sana korban curiga, korban telah beberapa kali coba berbicara, terlebih lagi di tipu dengan modus video call, jadi pelaku gunakan foto lain saat melaksanakan video call. Jadi kira- kira setiap video call tidak di angkat malah hanya ngirim video yang lagi nyanyi-nyanyi gak jelas lah,” katanya.

Sesudah itu korban memberi tahu adanya penipuan itu ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kemudian sesudah di lakukan penyelidikan. Polisi akhirnya sukses menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku, kata Erdi, memakai uang hasil penipuan tersebut buat berfoya- foya dengan membeli beberapa ponsel pintar, berjudi, serta aktivitas yang lain. Kebetulan nama istri pelaku mirip dengan nama model yang di catut namanya tersebut. Apalagi rekening istrinya ini di pakai buat melangsungkan transfer uang dari korban ke pelaku.

Di singgung menimpa berapa kali pelaku melaksanakan penipuan ini kepada orang lain tidak hanya korban DK, menurut Erdi perihal ini masih dalam penyelidikan. Tetapi dari pengakuan DK penipuan ini masih baru di lakukan kepada korban AK saja.

Atas penipuan itu, pelaku DK di jerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman optimal selama 12 tahun penjara,” Tandas Erdi.

*Angga*