Kelompok Transgender Akan dapat KTP-el dan KK
Kelompok Transgender Akan dapat KTP-el dan KK

Jakarta, Pasundannews – Kelompok transgender akan mendapatkan KTP-el dan kartu keluarga. Hal itu guna menghilangkan praktek diskriminasi.

Hal itu di sampaikan Pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, akan menerbitkan KTP-el untuk dan Kartu Keluarga (KK) bagi kelompok transgender.

“Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” ungkap Zudan Arif Fakrulloh, di kutip Bandungnews, pada Kamis (3/6/2021).

Dia menambahkan, negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Namun, sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola KTP eletronik (e-KTP) kaum disabilitas.

“Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menerima KTP elektronik pada kelompok masyarakat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” katanya.

Zudan melanjutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu di amanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus di layani setara atau non-diskriminatif,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, tentang jenis kelamin kelamin dalam e-KTP sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
Ia menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu di ubah,” tuturnya.

“Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” lanjutnya.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain,” pungkasnya menutup.

*Hendra*