Bekasi, Pasundannews.com – Polisi Resor Bekasi mengamankan pelaku yang sempat viral di dunia maya karena mampu menggandakan uang.
Pelaku Herman (45) yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Disebut-sebut mampu mengobati segala macam penyakit.
Komisaris Besar Hendra Gunawan selaku Kapolres Metro Bekasi mengatakan memungkinkan pelaku di jerat dengan pasal 378, tentang penipuan dan penggunaan uang palsu.
“Kami sedang mendalami terkait penipuan dan penggunaan uang palsu oleh pelaku,” ujarnya saat konferensi Pers, Selasa (23/3).
Menurut Hendra bahwa penggandaan yang dilakukan pelaku merupakan trik sulap untuk mengelabui pasiennya.
“Uangnya yang dipakai adalah uang mainan dan kotak hitam adalah media sulap pelaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 76D 7 day meal plan for muscle gain pdf tahun 2018 tentang perlindungan anak.
Terang Hendra bahwa keluarga dari korban melaporkan ke pihak kepolisian atas perbuatan pelaku yang telah menikahi anak di bawah umur.
Lanjut Hendra bahwa korban merupakan istri sirih pelaku dan dinikahi saat berumur 15 tahun serta langsung melakukan hubungan layaknya suami istri. Hasil dari pernikahan tersebut, korban melahirkan anak yang saat ini sudah berumur 15 tahun.
“Keluarga dari korban ini dijanjikan sama pelaku akan dibayarkan semua hutang dan dibelikan tanah. Akan tetapi atas pengakuan korban janji tersebut belum juga dipenuhi,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak hitam, jenglot, uang pecahan Rp 100 ribu serta senjata tajam yang diduga sebagai media untuk menipu para pasien.