Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas PoldaJawa Barat AKBP Efos Satria yang menyatakan bahwa kendaraan yang kena tilang elektronik akan diblokir dan nantinya pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang pajaknya.
“Kendaraan yang diblokir tidak bisa memperpanjang pajaknya, sebelum menyelesaikan proses hukum tilang. Selama proses tilangnya belum diselesaikan, maka kendaraan akan tetap diblokir,” ujarnya dilansir laman Tribrata News Polri.
Walaupun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, Efos mengungkapkan pemilik baru kendaraan tidak bisa membayar pajak dan harus menuntaskan masalah tilang elektronik itu.
“Saat pemilik baru kendaraan akan megurus pajak kendaraannya, tatap engga bisa, karena harus buka blokir dulu. ketika mau buka blokirnya, ia harus menyelasikan dulu tilangnya,” katanya.
Adapun teknis pelaksanaan tilang elektronik, nantinya di jalan raya akan dipasang kamera pengawas atau CCTV. Jika ada pelanggar lalu lintas, petugas lantas mencatat nomor polisi kendaraan itu.
Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Setelah itu, notifikasi akan dikirimkan petugas ke pemilik kendaraan tersebut.
“Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya,” ujarnya.
Nantinya untuk wilayah Jawa Barat, penerapan sistem tilang elektronik hanya di dua wilayah, yakni di Kota Bandung dan Kota Cirebon.
Saat ini, pihaknya masih mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat.
“Kapolri menargetkan Maret nanti. Tapi untuk kepastian pelaksanaannya akan sosialisasi dulu,” tutur Kasubdit Gakkum.
PASUNDAN NEWS– Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke XVI di Gedung Merdeka, Bandung.
Acara ini dibuka oleh Penjabat Gubernur...