Atas perbuatan tersebut, Polisi berhasil meringkus satu tersangka yang melakukan adegan asusila.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan tersangka MA berhasil diringkus di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (22/1).
“Iya yang bersangkutan, si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu,” kata Ewo kepada wartawan, Senin (25/1).
Berdasarkan pengakuan tersangka MA, uang imbalan itu digunakan untuk jajan atau memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini, kata Ewo, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan asusila di pinggir jalan. Sementara itu, untuk pelaku pria dalam video itu masih diburu oleh kepolisian.
“Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan,” ucap Ewo.
Ewo juga memastikan penyidik turut melakukan tes kejiwaan terhadap MA. Hal itu dilakukan usai MA dipastikan tak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan aksi mesum.
Tersangka MA sendiri, kata Ewo, diketahui tidak memiliki pekerjaan atau merupakan seorang pengangguran.
“Nanti yang bersangkutan kita periksakan ke rumah sakit untuk kejiwaannya,” ucap Ewo.
Penangkapan MA ini dilakukan setelah polisi menyelidiki video mesum sejoli yang viral di media sosial.
Polisi memeriksa rekaman CCTV hingga memeriksa saksi yang ada di sekitar lokasi. Sedangkan untuk motif tersangka melakukan aksinya, masih terus diselidiki oleh penyidik.
BERITA GARUT, PASUNDANNEWS.COM - Tim sepak bola Reven Uhe 29 FC KU-12, mencatatkan prestasi gemilang di ajang Liga Anak Indonesia Regional Garut 2024 tingkat...