Ahli pidana dari Universitas Indonesia Mudzakir menilai Airlangga dapat dipidana lantaran tidak terbuka terkait kondisi kesehatannya saat positif terinfeksi virus corona.
Menurut Mudzakir, polemik Airlangga ini mirip dengan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Diketahui, Rizieq bersama dengan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyembunyikan rekam medis terkait virus corona.
“Semestinya, kalau kasus yang sama dikenakan pasal yang sama juga. Artinya dijadikan tersangka sama seperti Rizieq,” tutur Mudzakir seperti dilansir dari Cnnindonesia.
Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan.
“Saya kira penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Terhadap Menko Perekonomian ini harus ditindak, disamakan dengan perlakuan hukum terhadap Rizieq Shihab, agar tidak terkesan hukum menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Sebelumnya Airlangga tak terbuka soal positif terinfeksi virus corona (Covid-19), tapi tiba-tiba mendonorkan plasma Konvalesen pada Senin lalu (18/1). Walhasil, publik terutama warganet langsung mengkritik ketidakjujuran Airlangga selaku pejabat tinggi negara.
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, pada tahapan masa...