BANDUNG, PASUNDANNEWS – Proses perizinan tempat hiburan pada era Pandemi Covid-19 di Kota Bandung tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Billy Budi Santosa ketika di temui tim Pasundannews.com.
Billy menyampaikan bahwa tindakan Pemerintah Kota Bandung yang memberikan izin operasi tempat hiburan tidak mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Tindakan Pemerintah Kota Bandung terkait tempat hiburan yang sudah mulai beroperasi di tengah kondisi Pandemi Covid-19, dengan tidak menerapkan aturan-aturan sesuai Perwal Kota Bandung No. 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, sementara Pemkot Bandung terus mengumumkan mengenai penambahan kasus Covid-19”, Ujar Billy.
Menurut Billy pihaknya tidak akan berdiam saja melihat kondisi tempat hiburan yang sudah beroperasi namun tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
“Kita meminta klarifikasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengenai perizinan tempat hiburan di kota Bandung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, data tempat hiburan yang mengajukan atauupun sudah diberikan izin usaha menurut standar protokol kesehatan”. lanjut Billy
Menindak lanjuti hal tersebut LSM Laskar Garuda Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung pada kamis pagi (4/9/).
“Atas dasar itu kita kan melakukan demonstrasi menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandung kamis pagi di dua lokasi, pertama Disbudpar dan Pemkot Bandung”, Jelas Billy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pasundannews.com, 600 massa aksi telah disiapkan untuk penyampaian pendapat tersebut. (Joe/Pasundannews)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan,...