Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menetapkan masa siaga darurat bencana alam selama 7 hari.

Selama tujuh hari itu, Pemkab Ciamis fokus pada penyaluran bantuan dan penyiapan tempat pengungsian bagi warga masyarakat korban bencana banjir dan tanah longsor.

“Kami menetapkan status siaga darurat bencana banjir longsor dengan skala prioritas penanggulangan bencana selama 7 Hari. Dengan mengutamakan kebutuhan layanan dasar korban terdampak dan pengungsi korban banjir dan longsor seperti tempat pengungsian, dapur umum, air bersih dan sanitasi,” ungkap bupati Ciamis, Herdiat Sunarya melalui Humas Pemda Kabupaten Ciamis, Rabu (28/10/2020).

Herdiat menuturkan, saat ini terdapat beberapa kendala dalam melakukan evakuasi penanganan bencana banjir dan longsor di Ciamis. Namun begitu, yang paling utama kata Herdiat adalah masyarakat selamat semuanya

“Masyarakat menyikapinya dengan beraneka ragam, ada yang dengan sukarela di evakuasi, dan ada juga yang harus di bujuk terlebih dahulu. Bahkan ada diantaranya yang tidak mau di evakuasi sama sekali. Namun, yang paling utama bagaimana masyarakat selamat semuanya,” jelasnya.

Herdiat juga mengintruksikan instansi pemerintah terkait agar menyiapkan posko siaga penanggulangan bencana dan posko pelayanan kesehatan, agar korban terdampak bisa ditangani dengan sigap dan cepat.

Lebih lanjut Herdiat mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya banjir di Banjarsari dan Banjaranyar adalah karena hutan-hutan sudah gundul dan sungai yang sudah dangkal.

“Kenapa Banjarsari dan Banjaranyar banjir. Pertama, di Banjaranyar hutan sudah gundul sehingga tidak ada resapan air. Kedua, sungai yang ada sudah dangkal dan ini perlu dilakukan normalisasi agar alirannya lancar. Oleh karena itu saya minta dan mengajak kepada semua untuk sama-sama menjada hutan dan sungai untuk mencegah bencana berulang” tukasnya.