Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Ciamis melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Kamis (16/7/2020).

Dalam audiensi tersebut, LSM GBR Ciamis mempertanyakan beberapa opsi terkait sistem pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta adanya Polemik pungutan liar (Pungli) di beberapa sekolah.

Sekertaris Umum GBR Ciamis, Muhamad Chandra Sukma menjelaskan, tujuan audiensi ini merupakan gerakan moril dan kepedulian para pemuda GBR Ciamis terhadap dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Ciamis.

“Kami hanya menanyakan beberapa opsi kepada Dinas Pendidikan Ciamis terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan penyaluran dana Bos sekolah serta polemik di masyarakat tentang pungli di sekolah,” jelasnya.

Chandra mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, pembelajaran peserta didik dilakukan secara daring (Online) yang mengacu kepada surat edaran Mendikbud No 4 tahun 2020.

Namun, lanjut dia, pembelajaran daring ini menjadikan dampak tersendiri bagi anak terhadap gerakan moralnya. Salah satunya anak sering bangun siang, dan kebanyakan anak-anak didik sering menggunakan handpone untuk main game.

“Dalam pembelajaran daring ini harus dievaluasi lagi, karena berpengaruh terhadap moral siswa. Apakah belajar daring itu ada waktunya atau tidak, karena kebanyakan anak selalu bangun siang seakan tidak ada tugas dari sekolah,” katanya.

Selain mempertanyakan sistem pembelajaran daring, Kata Chandra, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Ciamis tentang transfaransi dana bantuan operasional sekolah di masa pandemi Covid-19.

“Dana Bos kan ada reguler, afirmasi dan kinerja. Nah, di masa pandemi ini penyaluranya seperti apa. Terlebih, Permendikbudnya juga dirubah jadi Permendikbud 19 tahun 2020 dari Permendikbud 8 tahun 2020,” tegasnya.

Chandra menyangkan tentang adanya polemik di masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di sekolah. Padahal, semua pembiayaan mengenai pembelajaran sudah ditampung dalam anggaran dana bantuan opersional sekolah.

“Di masa pandemi ini, masyarakat harus terbebani dengan adanya pungutan liar di sekolah untuk membeli materi pembelajaran. Padahal, itu melanggar, saya minta polemik ini harus benar-benar ditindak lanjuti,” tegasnya.

Chandra meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk mengadakan posko pengaduan orang tua murid di setiap daerah. Nantinya, posko tersebut untuk menampung aspirasi baik dari orang tua murid atau masyarakat tentang pendidikan di Kabupaten Ciamis.

“Kalau bisa ada posko pengaduan. Supaya, jika adanya polemik seperti pungli ini bisa langsung ditindak lanjuti oleh pihak terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Tatang sangat mengapresiasi terhadap audiensi dari LSM GBR Ciamis. Pasalnya, jarang ada Ormas dan LSM yang peduli terhadap kurikulum pembelajaran pendidikan.

“Terimakasih kepada LSM GBR yang telah peduli kepada dunia pendidikan di Ciamis. Jarang, LSM yang melakukan audiensi menanyakan sistem pembelajaran,” ucapnya.

Tatang mengatakan, dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) baik reguler, afirmasi dan kinerja. Dimasa pandemi ini, penyalurannya berbeda dan penggunaanya juga diubah.

“Untuk dana BOS, saat ini beli kouta internet juga diperbolehkan karena pandemi, selain itu juga honor guru non ASN ditingkatkan melalui BOS kinerja, sedangkan untuk afirmasi hanya beberapa sekolah yang mendapatkannya tidak semuanya,” katanya.

Tatang menegaskan, untuk polemik pungutan liar (Pungli) di sekolah sudah pasti akan ditindak lanjut. Pasalnya, materi pembelajaran apapun itu sudah ditanggung dalam dana BOS, jadi tidak dibebankan kepada orang tua siswa.

“Akan kami tindak, mungkin itu oknum. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah di Kabupaten Ciamis tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Ramdan/Pasundannews.com)