PASUNDANNEWS, CIANJUR – Segerombolan masa melakukan tindakan persekusi kepada H (68) warga Kampung Cibinong RT 02/08, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung. Pasalnya H, nekat mencuri seperempat karung gabah yang diduga kesulitan ekonomi saat pandemi covid-19.
Istri tersangka Elis Yunengsih (46) mengaku trauma, saat kejadian ia sedang tidur pulas dan terbangun setelah mendengar teriakan masa. Setelah itu suaminya babak belur dihakimi warga.
“Saat kami bersama anak-anak sedang tertidur, ada teriakan bakar, bakar, kami takut rumah kami dibakar setelah itu warga melemparinya dengan batu, sehingga genting dan kaca rumah H hancur berantakan. Teriakan massa ini membuat kami sekeluarga kaget dan trauma,” kata Elis Yunengsih (46) saat ditemui dirumahnya.
Elis mengakui, suaminya memang kepergok mengambil seperempat karung gabah di pelataran pabrik beras yang masih milik kerabat sepupunya.
“Suami saya kepergok di pelataran pabrik mengambil seperempat karung gabah,” katanya.
Elis mengatakan akibat kejadian itu ia bersama tujuh orang keluarga lainya masih shok, terutama anaknya yang masih kecil.
“Anak saya di dalam sangat stress, ada dua anak perempuan mereka juga sedang tertidur dan langsung bangun, semalam ada tujuh orang di rumah,” pungkasnya.
Sementara itu pakar hukum Gilang Arvasendra menyayangkan adanya tindakan persekusi kepada keluarga Elis Yunengsih. Pasalnya jika memang mencuri bisa diproses secara hukum bukan dengan cara main hakim sendiri.
“Kita ini hidup di negara hukum, jika berkaitan dengan hukum aparat penegak hukum bisa menindak tersangka pengambilan beras di penggilingan padi. Namun ini sangat disayangkan malah merusak rumah, sehingga merusak harkat derajat nama baik keluarga,” jelasnya.
Diakuinya tindakan persekusi ini sudah jelas ada dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dan pelaku persekusi dapat diancam dengan pidana. Keluarga bisa saja melapor balik atasnama azas hukum, sehingga seharusnya masyarakat jangan sampai tindakan menghakimi sendiri terjadi. (Pasundannews / fhn)