PasundanNews.Com – Merasa kecewa atas kebijakan kampus yang tidak memperhatikan kondisi mahasiswa saat pademi covid-19. Seorang Mahasiswa Jurusan Tadris IPS Fakultas Tarbiyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon sekaligus Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon, Siti Khotimah menulis surat terbuka untuk kampusnya.
Berikut surat terbuka yang ditulis oleh Siti Khotimah yang ditujukan untuk kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Assalamu’alaikum Warohatullohi Wabarokatuh.
Surat ini ditulis bukan untuk memperkeruh keadaan terhadap situasi yang kita hadapi saat ini, yang masih sama-sama berjuang di tengah pandemi Covid-19. Mari sejenak kita berdo’a semoga musibah ini segera berlalu sehingga dapat beraktifitas seperti sedia kala. Bahu-membahu meringankan beban dan saling membantu sesuai kemampuan masing-masing adalah kewajiban kita semua. Tulisan ini dibuat berdasarkan keresahan pribadi berserta beberapa mahasiswa IAIN Syekh Nurjati dalam merespon kebijakan kampus tercinta.
Jangan menambah musibah lain di tengah musibah
Di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita semua melakukan physical distancing, tentunya berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya yakni kondisi perkuliahan. Perkuliahan yang semula dilakukan dengan tatap muka kini dialihkam menjadi pekuliahan daring (online). Namun pada pelaksanaanya, kuliah daring ini menuai beberapa problem. Seperti ketidaksiapan kampus dalam melaksanakan kuliah daring sehingga berdampak pada perkuliahan yang berjalan secara tidak efektif. Tentunya hal ini menjadi musibah di tengah musibah yang sedang kita hadapi.
Pada hari Selasa, 31 Maret 2020, Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan No. B-0572/In.08/R/PP.00.9/03/2020, tentang kebijakan akademik dan Non Akademik Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dikeluarkan. Surat Edaran tersebut adalah upaya pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa dan seluruh civitas akademik IAIN Syekh Nurjati Cirebon adanya perubahan proses perkuliahan dan pelayanan akademik di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Adanya surat tersebut sebagai respon pihak IAIN Syekh Nurjati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh BNPB (2020) sebagai bencana nasional. Dalam surat tersebut terdapat 24 poin sebagai arahan yang harus segera ditaati. Diantara isi surat tersebut salah satunya isi dari poin kedua yang berbunyi ‘Perkuliahan di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon pembelajaran pada Pusat Pengembangan Bahasa (PPB), Mahad serta tutorial lainnya dilakukan secara online (daring) atau E-Learning dengan memaksimalkan Smart Campus atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka langsung, diperpanjang sampai akhir perkuliahan semester genap tanggal 27 Juni 2020.‘
Dalam surat edaran tersebut dapat disimpulkan bersama, bahwa perkuliahan secara tatap muka langsung ditiadakan dan dialihkan menjadi perkuliahan daring (dalam jaringan) atau kuliah online. Perkuliahan daring telah dilaksanakan hingga hari ini. Tentunya dalam perkuliahan daring diperlukan jaringan internet yang stabil dan lancar. Hal ini menjadi musibah bagi mahasiswa karena mereka harus merogoh kocek kembali untuk membeli kuota internet sebagai kebutuhan berjalannya kuliah daring, sialnya tidak sedikit uang yang mereka keluarkan. Mengingat perekonomian setiap mahasiswa pun berbeda-beda. Belum lagi jika kita mengulas permasalahan ini dari sudut pandang mahasiswa akhir yang sedang menyelesaikan skripsi. Sudah tentu mereka sangat membutuhkan fasilitas perpustakaan untuk mencari sumber-sumber literatur yang relevan dalam menyelesaikan tugasnya.
Kuliah Online atau Tugas Online?
Selain masalah kuota internet, kuliah daring pun dimanfaatkan oleh beberapa dosen yang tak bertanggung jawab terhadap tugasnya. Mereka hanya memberikan tugas, tugas dan tugas tanpa memberikan pengajaran secara daring kepada mahasiswanya. Tiba-tiba tahu beres dan dapat nilai. Belum lagi oleh mereka para dosen yang gagap akan teknologi dikarenakan beberapa faktor dalam dirinya. Seperti tidak dapat mengoperasikan android dan semacamnya, tak mengerti cara menggunakan Google Class Room, Zoom, Whatsapp Group dan lainnya. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk kampus tercinta IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sehingga kuliah daring bukan hanya sekadar mengisi daftar hadir dan mengumpulkan tugas tetapi adanya proses pembelajaran dan transfer ilmu.
Hak yang tidak dibayar dari Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pada tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020, seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai bukti bahwa mereka legal manjadi mahasiswa aktif IAIN Syekh Nurjati Cirebon. UKT tersebut dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan Perguruan Tinggi. Sarana dan prasaran tersebut sudah sepatutnya menjadi hak mahasiswa yang digunakan untuk kelancaran proses pembelajaran. Tetapi di tengah pandemi ini, mahasiswa terpaksa meninggalkan sarana dan prasarana tersebut. Oleh kerana itu, harusnya dana untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dapat dinikmati di kampus (seperti Wi-Fi, perpustakaan, ruang kelas, dan lainnya) dialihkan untuk pengadaan kuota internet. Sialnya, kampus tercinta tidak dapat memenuhi hak tersebut. Oleh karena itu mahasiswa merasa ‘dirugikan’ karena tidak mendapatkan haknya.
Jika kampus diam dan membisu, maka patut dipertanyakan ‘ke mana UKT kita?’
Akhir kata, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan dapat dicarikan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Oleh karenanya perlu bagi jajaran birokrasi kampus tercinta IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk mengindahkan harapan dan aspirasi mahasiswa dalam memperjuangkan hak-haknya.
Peluk hangat dan salam cinta untuk jajaran birokrat kampus yang saya yakini tidak akan berlaku dzolim terhadap para mahasiswanya.
Terima Kasih
Wassalamu’alaikum Warohatullohi Wabarokatuh.