Oleh : Faiz Zawahir Muntaha (Mahasiswa Kajian Strategis Ketahanan Nasional Universitas Indonesia) VP Political Science Pranadipta Consulting
PASUNDANNEWS.COM, Dalam menghadapi ancaman Pandemi Corona, pemerintah Indonesia tidak harus menerapkan sistem lockdown. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman dan keadaan darurat bisa menerapkan beberapa opsi sebagaimana konteks, skala dan bentuk ancamannya.
Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini tidak terstruktur dan terkesan semrawut. Kondisi ini bisa kita lihat dari simpang siurnya informasi, penanganan pasien dan suspect yang tidak terukur dan terarah sampai pengkondisian kehidupan masyarakat yang tidak teratur.
Pemerintah saat ini menerapkan belajar bagi para siswa dan bagi pekerja bekerja dari rumah selama 14 hari. Penerapan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 dengan membatasi aktivitas banyak orang di ruang publik.
Namun kenyataannya, kebijakan work from home 14 hari malah bagi sebagian orang dimanfaatkan untuk liburan dan dikalangan pelajar malah nongkrong dan jalan-jalan selayaknya suasana libur sekolah. Hal ini diperparah dengan banyaknya politisi yang menjadikan wabah pandemic covid-19 ini sebagai panggung politik.
Melihat ancaman covid-19 yang begitu luar biasa serta tidak efektifnya kebijakan yang diambil pemerintah, menjadikan pemerintah Indonesia harus lebih serius lagi serta mengevaluasi kebijakan yang sudah diambil.
Opsi yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan menetapkan keadaan darurat dengan melibatkan militer dalam pencegahan dan penanganan ancaman pandemic covid-19.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat, (2008: 68) dalam menghadapi keadaan bahaya dan menghadapi ancaman adakalanya mengharuskan Presiden untuk bertindak cepat. Salah satu keadaan yang bisa memaksa presiden menetapkan status darurat adalah bencana alam, krisis keuangan negara “finansial emergency”, peperangan dan konflik baik di dalam atau luar negeri serta ancaman ketahanan dan keamanan nasional.
Dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959, keadaan bahaya atau darurat dibagi menurut kategori tingkatan bahayanya yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan darurat perang. Dalam menghadapi pandemic covid-19 pemerintah bisa menetapkan darurat sipil ataupun darurat militer dikarenakan pandemic covid-19 bukan hanya permasalahan kesehatan, melainkan lebih dari itu, menyangkut masalah ekonomi yang bisa dilihat dari kurs rupiah yang terpuruk, kondisi pasar komoditas kebutuhan masyarakat mulai langka dan mahal serta krisis informasi dan kepercayaan publik dikarenakan informasi yang seakan tumpeng tindih satu sama lain.
Dengan penetapan kondisi darurat maka penanggungjawab keadaan darurat, adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Negara. Sementara itu, pelaksana operasionalnya dilapangan adalah militer yang dibantu oleh Kepala Daerah dari daerah, pihak kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, penanganan dan penanggulangan covid-19 akan lebih terpimpin, rapi dan terorganisir.
Pelibatan militer dalam operasi pencegahan pandemic covid-19 sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19. Jika mengacu pada kemampuan Indonesia untuk menangani masalah apabila terjadi lonjakan pasien covid-19 dengan indicator saran dan prasaranan medis yang belum memadai serta tenaga medis yang masih terbatas tentu tindakan preventif dan menjadi opsi paling rasional.
Oleh sebab itu, penetapan kondisi darurat entah pemerintah akan memilih opsi darurat sipil ataupun militer yang terpenting adalah pelibatan militer dalam penanganan dan cipta kondisi pencegahan virus covid-19 adalah sebuah keharusan. Apabila permasalahan covid-19 ini dibiarkan untuk dikelola oleh politisi maka pencegahan dan penanganan tidak akan terukur dan malah menjadi penggung politik semata.
Keadaan darurat dapat diberlakukan sewaktu-waktu ia dibutuhkan sesuai dengan doktrin “necessity”, yaitu apabila timbul kebutuhan untuk itu. Hal tersebutlah yang terkandung dalam pasal 12 UUD 1945 sebagai “keadaan bahaya” dan hakikat substansi ‘kegentingan yang memaksa’ yang dirumuskan dalam pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.
Apabila kebutuhan (necessity) yang dimaksud tersebut memang ada disebabkan oleh kejadian atau potensi kejadian yang bersifat luar biasa, Kepala Negara yang dalam hal ini menurut ketentuan UUD 1945 adalah Presiden dapat dan memang harus bertindak untuk mencegah dan mengatasi kondisi yang tidak normal.
Penetapan berlakunya keadaan darurat itu harus dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Negara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu Perpu No. 23 Tahun 1959. Kekuasaan Presiden yang cukup besar berdasarkan UUD 1945 itu berpengaruh terhadap pendelegasian kekuasaan luar biasa pada Presiden dalam Perpu No. 23 Tahun 1959.
Tanggungjawab Pernyataan keadaan bahaya ada pada Presiden. Sebagai konstitusi yang berciri subjective staatsnoodrecht dan subjective noodtoesatandstheorie hakim tidak dapat menguji pernyataan Keadaan bahaya yang dilakukan oleh Presiden. Menurut Perpu Nomor 23 Tahun 1959 posisi penguasa perang tinggi tidak lagi dibawah KSAD melainkan di tangan Presiden.
Dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959, keadaan bahaya atau darurat dibagi menurut kategori tingkatan bahayanya yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan darurat perang. Pelaksananaan kekuasaan pada tiap-tiap tingkatan keadaan bahaya tersebut berbeda satu sama lain. Namun, penanggungjawab keadaan darurat, adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Negara.
Sementara itu, pelaksana operasionalnya dilapangan, untuk keadaan darurat perang dan keadaan darurat militer, adalah penguasa militer, dan untuk keadaan darurat sipil adalah penguasa darurat sipil.
Keadaan Darurat sendiri dapat terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat alami seperti bencana alam Sebab-sebab yang bersifat insani yang terjadi akibat dari ulah manusia. Keadaan darurat sipil merupakan keadaan darurat yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah dalam arti paling sedikit ancaman bahayanya. Anggota tentara atau pasukan militer diperlukan untuk mengatasi keadaan.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang. Operasi Demikian pula dapat dibedakan antara operasi militer untuk perang dan operasi militer untuk selain perang. Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan b UU No. 34 Tahun 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia secara jelas menentukan perbedaan di antara keduanya.
Operasi militer selain perang salah satunya mencakup upaya untuk Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan dan membantu tugas pemerintah di daerah.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Perpu No. 23 Tahun 1959, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, apabila keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, akibat bencana alam atau dari keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.