Riki (25), warga Banjarkolot, Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar karena ijazah SMA miliknya ditahan. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Riki (25), warga Banjarkolot melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar karena ijazah SMA miliknya ditahan.

Penahanan ijazah ini terjadi setelah ia mengundurkan diri dari perusahaan swasta tempatnya bekerja selama satu bulan.

Riki mengaku tidak sanggup memenuhi target kerja yang ditentukan perusahaan, sehingga memutuskan mengundurkan diri meskipun masa kontraknya belum genap tiga bulan. Akibatnya, ia dikenai penalti sesuai klausul kontrak kerja.

“Saya tidak sanggup membayar penalti itu, akhirnya ijazah saya ditahan perusahaan,” ujar Riki kepada awak media di halaman Kantor Disnaker, Senin (26/5/2025).

Baca Juga : Jalan Berlubang di Sambungan Jembatan Katapang Kota Banjar Diperbaiki 

Dalam kontraknya, tertera bahwa karyawan yang mengundurkan diri sebelum tiga bulan wajib membayar denda setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Banjar.

Namun karena keterbatasan keuangan, Riki tidak mampu membayarnya, dan perusahaan menahan ijazahnya sebagai jaminan.

Penahanan ijazah ini berdampak serius bagi Riki karena menghambatnya melamar pekerjaan baru.

Kepala Disnaker Kota Banjar, H. Sunarto, membenarkan adanya laporan dari Riki dan menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga : Polres Banjar Bersama Tim Gabungan Gercep Evakuasi Korban Longsor di Desa Sinartanjung

“Kami akan menindaklanjuti dengan mendatangi PT. Arta Boga di Dobo, Kota Banjar, besok,” ujarnya.

Sunarto menjelaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

“Pemberi kerja tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Arta Boga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Disnaker Kota Banjar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami perlakuan serupa agar mendapat perlindungan hukum yang layak.

(Hermanto/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini