BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis beaama Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) menggelar Forum Group Discussion (FGD), Jumat (23/5/2025).
FGD ini sebagai upaya untuk membahas kajian awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemitraan Berusaha.
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis untuk merancang regulasi yang dapat mengakomodasi dan memperkuat pola kemitraan usaha khususnya antara perusahaan besar dan UMKM.
Hal ini merujuk pada amanat Peraturan Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2022 yang mendorong terciptanya kemitraan berusaha sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang inklusif.
Baca Juga : MDPN Ciamis Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Notaris Diminta Beri Pelayanan Optimal
“FGD ini menjadi tonggak awal dalam menyusun Perda tentang kemitraan berusaha yang hingga saat ini belum dimiliki Kabupaten Ciamis,” kata Rudi.
Menurutnya, kolaborasi dengan Fakultas Hukum Unigal sangat penting untuk memastikan landasan yuridis dan akademis dalam penyusunan Raperda.
Rudi menambahkan bahwa meskipun regulasi daerah belum terbentuk, praktik kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM di Ciamis sudah berjalan, seperti pola inti-plasma dan kerjasama dengan waralaba.
Namun, tuturnya, ketiadaan aturan baku di tingkat daerah membuat pola kerjasama tersebut belum optimal dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan akademisi dari Unigal, kami berharap kajian ini dapat menghasilkan Raperda yang responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal serta mendorong pemerataan ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan,” jelasnya.
Sementara itu, Fakultas Hukum Unigal melalui tim akademisi yang terlibat dalam FGD, menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan substantif dan analisis hukum yang mendalam dalam proses penyusunan Raperda.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat melahirkan produk hukum yang aplikatif, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik daerah,” pungkasnya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)