BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis adakan audiensi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemendag) Kabupaten Ciamis, pada Kamis (17/4/2025).

HMI Ciamis mempertanyakan realisasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kemenag yang meliputi Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Aliyah (MA).

Diketahui, Kemenag Ciamis merupakan Instansi Daerah yang secara vertikal berada di bawah instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kabupaten Ciamis sendiri tercatat memiliki jumlah Madrasah sebanyak 739. Antara lain RA sebanyak 392, Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 172.

Kemudian Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 118 dan MA sebanyak 57 dikutip dalam keterangan GIS Madrasah.

Sekretaris Umum HMI Ciamis, Lutfi Musadad mengungkapkan, terdapat beberapa lembaga RA dan MA yang dana BOS-nya tidak sesuai nominal.

Informasi tersebut kata Lutfi, mengacu surat edaran Sekjen Kemang RI No. 12 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025.

“Selain itu juga ada informasi dari beberapa lembaga madrasah khusunya RA dan MA yang dana BOS-nya tidak sesuai nominal,” kata Lutfi,

Ketimpangan Kebijakan Kemenag RI Tentang Efisiensi Dana BOS 

Selain itu, lanjutnya, ada ketimpangan kebijakan dari  Kemenag RI memalui surat edaran tersebut dimana Dana BOS yang sudah didistribusikan ke lembaga madrasah akan di efisiensi.

Menurutnya, hal tersebut terdapat kontradiksi dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025 disampaikan bahwa nominal Dana BOS tidak terefisiensi.

Ia menegaskan, kebijakan dalam bentuk produk hukum yang dikeluarkan Kemenag RI sangat tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan bagi lembaga atau Madrasah

Baca Juga : HMI Ciamis Gelar Audiensi bersama DPKP, Soroti Program Irigasi dan Embung Petani

“Kenapa timbul pertanyaan, karena memang isi dari dua produk hukum itu saling berkontradiksi,” jelasnya.

Lutfi menurutkan, tidak semua individu atau lembaga bisa mengetahui dan mengakses informasi tentang adanya surat edaran dan keputusan Dirjen tersebut.

Sehingga hal itu menjadi buah bibir pertanyaan di Madrasah yang menerima Dana BOS terutama RA dan MA.

“Perihal surat edaran dan Keputusan Dirjen itu pihak Kemenag Ciamis sejatinya tidak bisa memberikan langkah yang lebih karena itu dikeluarkan oleh Kemenag RI sendiri,” tuturnya.

Akan tetapi pihaknya memahami bahwa hal ini pasti akan menjadi kebingungan untuk Madrasah dan akan ada pihak yang mempertanyakan tentang hal tersebut.

Ia menuturkan, terkait Dana BOS RA dan MA yang terjadi, itu baru hitungan manual yang lakukan oleh pihak Madrasah dan disesuaikan dengan jumlah siswa-siswinya.

Selain itu, Lutfi juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu terkait mengingat posisi strategis HMI sebagai agen of change.

“Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, HMI berkomitmen memastikan setiap kebijakan nasional dapat diterapkan secara tepat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat di daerah,” tegasnya.

Tanggapan Kantor Kemang Ciamis 

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, Jajang Jamaludin menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kanwil khususnya bidang madrasah terkait kebijakan tersebut.

“Kantor Kemenag Ciamis memiliki tugas memonitor pendistribusian Dana BOS yang dilakukan oleh pusat langsung ke rekening Madrasah berdasarkan sinkronisasi data melalui E-Miss yang ada pada sistem,” kata Jajang.

kepala kemenag Ciamis, Lukman Hakim menyebut bahwa kebijakan efisiensi ini berlaku di seluruh Indonesia, mengingat hal ini merupakan kebijakan nasional.

“Persoalan efisiensi Dana BOS ini berlaku hanya pada anggaran Tahun 2025 saja, sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025,” tambah Kepala Kemenag Ciamis, Lukman Hakim.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sesuai kewenangan dari mulai sosialisasi regulasi/kebijakan dan verifikasi serta koordinasi.

“Efisiensi Dana BOS yang terjadi di Ciamis sejak pertama di turunkannya dana BOS seiring dengan regulasi serta kebijakan yang ada,” ungkap Lukman.

Kendati demikian, HMI Cabang Ciamis akan terus mendorong Kementerian Agama Kabupaten Ciamis untuk melakukan sosialisasi tentang adanya efisiensi Dana BOS.

Sehingga dapat diketahui oleh Kepala Madrasah dan guru yang ada di Kabupaten Ciamis. Kemudian juga bisa terhindar dari dugaan adanya pemotongan anggaran di Kemenag Ciamis

Langkah ini merupakan bagian dari upaya HMI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

(Hendri/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini