BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir setiap malam di wilayah hukumnya.

Hasilnya, puluhan kendaraan travel ilegal tersebut telah dikenakan tindakan tilang, bahkan beberapa di antaranya disita karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Lodaya 2025, yang bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi tersebut sejak seminggu lalu, dengan jadwal yang berbeda setiap waktunya.

Akmal melanjutkan, dalam satu malam operasi, Polres Ciamis bisa mengamankan hingga 30 kendaraan yang diduga travel gelap.

Baca Juga : Pamit dari Jabatan Bupati, Budi Waluya Beri Catatan Penting kepada Pemkab Ciamis 

“Bahkan, ada beberapa kendaraan yang kami sita karena tidak memiliki dokumen,” ujar Akmal usai acara Gathering bersama awak media di sebuah rumah makan di Ciamis, Jumat (21/2/2025).

Akmal menurutkan, banyak masyarakat yang masih menggunakan jasa travel gelap karena ketidaktahuan mereka mengenai status ilegal transportasi tersebut.

Menurutnya, mereka lebih memilih layanan ini karena dianggap lebih praktis dengan sistem antar jemput langsung dari rumah ke tujuan.

“Tanpa mereka sadari, travel gelap ini beroperasi tanpa izin trayek. Jika terjadi kecelakaan, mereka tidak akan mendapatkan santunan asuransi karena layanan ini tidak terdaftar secara resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa transportasi yang diizinkan pemerintah sudah termasuk asuransi keselamatan dalam harga tiketnya.

Sementara itu, travel gelap tidak memiliki sistem tiket resmi, sehingga tidak ada perlindungan bagi penumpang.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pangandaran Bekuk 3 Orang Pengguna Obat Keras 

“Selain itu, travel gelap tidak menjalani uji KIR dan tidak memiliki izin trayek, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal,” tegasnya.

Akmal menyebut bahwa kendaraan yang paling banyak terjaring dalam razia ini berasal dari jurusan Cilacap-Jakarta dan Ciamis-Jakarta.

“Hingga saat ini, kami telah menyita sekitar lima kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memilih moda transportasi resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah, seperti bus yang memiliki izin trayek dan dilengkapi asuransi perjalanan.

“Dengan menggunakan transportasi resmi, maka  masyarakat akan mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Selain itu, kendaraan resmi telah melewati uji KIR, sehingga lebih layak digunakan,” kata Akmal.

(Pepi Irwan/PasundanNews.com)