BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap 2 akan mulai dibuka pada 17 November 2024.
Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal jadwal seleksi Pengadaan PPPK tahun 2024.
Pemkab Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Ciamis turut mengumumkan pendaftaran PPPK tahap II tersebut.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat No. 800.1.2.2/008/Panselda/2024 tentang seleksi pengadaan PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Ciamis formasi tahun 2024.
“Pengadaan PPPK dilingkungan pemerintah Ciamis ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional, teknis, dan kesehatan,” kata Rifki Arifin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Ciamis, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga : 1.996 Pelamar PPPK di Ciamis Lolos Seleksi Administrasi Usai Masa Sanggah
Rifki menjelaskan, pelamar yang dapat mendaftar yaitu pegawai honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-tutut.
“Semuanya ada 150 formasi, dengan rincian tenaga guru 40 formasi, tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis 80 formasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah formasi tersebut berdasarkan keputusan Menpan RB No. 329 tahu 2024 tentang kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah T.A 2024
Rifki melanjutkan, bagi pelamar yang ingin melakukan pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
“Pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id” tuturnya.
Rifki menjelaskan bahwa seleksi kali ini hanya diperuntukkan bagi honorer atau tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir.
“Seleksi PPPK tahap II ini akan memfokuskan pada tenaga honorer yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, dengan dua kategori yang menjadi prioritas,” jelasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2024 dapat diketahui melalui laman https://bkpsdm.ciamiskab.go.id
(Hendri/PasundanNews.com)