PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap plt Bupati Cianjur dengan menghadirkan saksi pelapor Herman Suherman di Aula sidang pengadilan Negeri Cianjur, Rabu(4/9/2019)
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Lusiana Amping dan dua hakim lainya. Sesuai yang direncanakan kemaren bahwa Plt Bupati Herman Suherman akan di paksa hadir dipersidang kali ini setelah empat kali di panggil kepersidangan tidak hadir.
Pengacara pelapor, Yudi Junadi mengatakan bahwa hari ini Plt Bupati hadir untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Tidak ada istilah mangkir karena ada pemberitahuan sebelumnya dan disetujui oleh majlis hakim, adapun yang membuat lama itu hanya tentang penundaan sidang saja untuk mencocokan agenda beliu sebagai Bupati” tuturnya
Yudi juga mengatakan bahwa penundaan sidang itu hal yang biasa terjadi dalam persidangan. walaupun klien kami tidak hadirpun ada payung hukumnya.
“Beliau hari ini hadir dan taat dalam proses hukum, dan beliau memberi keterangan dengan membawa hasil BAP dan nanti mudah-mudahan untuk kawan-kawan Pak RM dan yang lainnya mudah-mudahan putusannya baik” lanjutnya
Kuasa Hukum RM, Imar Supriatna mengatakan dari keterangan saksi pelapor tadi di persidangan itu meringankan klien kami dan terlihat ada hubungan emosional tersendiri dalam persidangan.
“Hanya saja kami kecewa karena memang tadi dipersidangan kami tidak bebas dalam bertanya, tadinya kami ingin banyak yang ditanyakan, tadi bisa dilihat dipersidangan kami selalu dipotong oleh majlis hakim” ucapnya.
Imar juga menyampaikan bahwa setelah sidang kali ini, ada sidang selanjutnya dan jaksa akan menghadirkan saksi lagi.
“Kami pun nanti di sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan klien kami, dan mudah-mudahan saksi ahli bisa hadir, dan harapannya klien kami bisa bebas” pungkasnya (AS)