BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aliansi Ciamis Selatan menggelar audiensi kepada DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) Ciamis.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (14/5/2024) di Kantor DPRKPLH Ciamis.
Perwakilan ACS (Aliansi Ciamis Selatan) yang tergabung dari para pelaku usaha klinik Roby Tamsil menerangkan bahwa audiensi tersebut sebagai upaya memberi masukan dan ruang silaturahmi.
“Kita menyampaikan pada Dinas LH ini terkait Peraturan Teknis (Pertek) terutama klinik yang ada di wilayah Ciamis Selatan. Dengan dasar hasil temuan di lapangan dan keluhan dari masyarakat,” katanya.
Roby melanjutkan, tindak lanjut audiensi ini bahwa jajaran DPRKPLH siap turun ke lapangan.
“Keluhannya terkait dengan dampak Ipal pada lingkungan sekitar. Karena menjadi pencemaran lingkungan. Kita juga ingin mengetahui dasar perizinannya,” sebutnya.
Ia menambahkan, dari hasil diskusi bersama DPRKPLH, tindak lanjut akan dilakukan cek secara keseluruhan. Namun memerlukan proses yang tidak instan.
“Kami berharap para pelaku usaha klinik bisa mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan,” ujarnya.
DPRKPLH Ciamis Apresiasi Audiensi untuk Pembinaan Masyarakat
DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) Ciamis turut menerima audiensi terkait pengelolaan limbah medis klinik.
Kepala DPRKPLH Ciamis, Okta Jabal Nugraha menerima langsung kedatangan perwakilan Aliansi Ciamis Selatan.
“Mereka bersilaturahmi sekaligus memberi masukan pada DPRKPLH Ciamis. Mengenai tata cara pengolahan air limbah khususnya dalam kategori pelaku usaha klinik,” paparnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan dari Aliansi Ciamis Selatan terkait limbah dari para pelaku usaha klinik.
“Alhamdulilah pertemuan ini bermanfaat bagi kinerja kami dari sisi pembinaan masyarakat dan edukasi terhadap pengelolaan limbah,” katanya.
Terutama para pelaku usaha klinik di empat kecamatan yaitu, Kecamatan Banjaranyar, Banjarsari, Purwadadi dan Lakbok.
“Mengenai instalasi pengolahan air limbah cair pada klinik di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Okta menerangkan, instalasi pengolahan limbah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
“Instalasi pengolahan air limbah itu sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Sementara teknisnya, tutur Okta, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.
“Bahwa setiap pelaku usaha, dengan beberapa level pelaku usaha termasuk dalam sisi usaha kesehatan itu ada kategorinya,” tambahnya.
Jika merujuk pada aturan tersebut, lanjutnya, untuk klaster klinik tidak membutuhkan dokumen teknis berkaitan dengan UKL maupun Amdal.
“Pelaku usaha klinik cukup menyampaikan surat pernyataan pengelolaan limbah dan tersampaikan saat pengajuan berdirinya klinik tersebut,” tutur Okta.
Ia menjelaskan, teknis perizinan akan tindak lanjut ke DPMPTSP. Sementara DPRKPLH akan mencoba mengkaji dari dokumen SPM.
“Jadi jika ada temuan yang melenceng, akan kita telaah sanksinya seperti apa. Apakah sanksi teguran atau apa dari klinik tersebut,” pungkasnya.
(Herdi/PasundanNews.com)