Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, saat memberikan keterangan terkait adanya oknum ASN Kota Banjar yang diduga tidak netral dalam Pemilu di aula Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pada Press Release Publikasi dan Dokumentasi Tahapan Pemilu 2024 di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Wahidan, menginformasikan adanya temuan yang menunjukkan potensi pelanggaran netralitas Pemilu oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (08/12/2023).

Wahidan menegaskan pentingnya netralitas ASN, sebagai pilar utama dalam menjaga integritas Pemilu, serta memastikan kebebasan dari intervensi golongan atau partai politik. Harapannya, ASN di Kota Banjar patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Kami mendapatkan laporan adanya potensi oknum ASN yang melanggar aturan soal netralitas Pemilu,” ujarnya.

Wahidan, menambahkan bahwa temuan ini berawal dari foto seorang ASN di lingkup Pemkot Banjar yang berpose dengan seorang Calon Legislatif (Caleg) dan tersebar di media sosial.

Bawaslu sedang melakukan pengkajian terkait temuan ini, didasarkan pada laporan masyarakat dan informasi awal tentang aktivitas oknum ASN di media sosial.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan masih menelusuri informasi awal tentang adanya aktivitas salah seorang oknum ASN di media sosial, yakni berupa foto dengan salah satu kontestan pemilu dengan berpose jari,” imbuhnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Wahidan menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian selama 14 hari sejak temuan awal. Jika pelanggaran terbukti, klarifikasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai tambahan informasi, foto oknum ASN yang berpose dengan Caleg DPRD Kota Banjar sempat tersebar di media sosial.

Meski foto tersebut sudah dihapus ketika dalam penelusuran, Bawaslu telah menyimpan tangkapan layar sebagai bukti.

“Saat kami menelusuri di media sosial, foto tersebut sudah dihapus, namun kami telah menyimpan tangkapan layar (screenshoot) dan kami jadikan sebagai bukti,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)