BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat menyampaikan tentang pentingnya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja.
Hal ini terkait dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2018 – 2023.
Asep Saefurrohmat menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar.
“Fokusnya adalah memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah sejalan dengan upaya melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Kota Banjar,” ujarnya kepada pasundannews.com, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa Neglasari, karang taruna, tokoh masyarakat, dan elemen lainnya.
Baca Juga : Kematian TKW Asal Kota Banjar, Ini Kata Anak Sulung Korban
Baca Juga : Bocah 11 Tahun yang Dianiaya Orang Tua Kini Mendapat Perlindungan Khusus dari Dinsos P3A Kota Banjar
Kehadiran mereka mencerminkan kesadaran akan pentingnya peran bersama dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Diskusi aktif antara peserta acara juga menjadi salah satu sorotan, menunjukkan adanya partisipasi yang baik dari berbagai kalangan masyarakat.
Pentingnya peraturan ini juga disoroti dalam sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan klarifikasi terkait implementasi perubahan peraturan daerah.
Hal ini menciptakan ruang untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak positif yang diharapkan dari perubahan tersebut.
Asep Saefurrohmat menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif semua pihak yang hadir dalam acara tersebut.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai elemen sosial sangat diperlukan untuk mencapai tujuan perlindungan tenaga kerja yang lebih efektif di Kota Banjar.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, diumumkan bahwa akan ada pelatihan lebih lanjut mengenai pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini sebagai langkah konkret untuk memastikan pemahaman yang lebih luas dan mendorong partisipasi aktif dari semua pihak terkait.
Dalam suasana penuh semangat dan antusiasme, acara sosialisasi peraturan daerah di Desa Neglasari berhasil menciptakan momentum positif untuk optimalisasi perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar.
“Keterlibatan berbagai pihak dan kesadaran akan pentingnya peran masing-masing menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berkeadilan bagi semua pekerja di Kota Banjar,” pungkas Asep.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Desa Neglasari, Setiaman, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Neglasari, dan jajaran Bagian Bidang Hukum Setda Kota Banjar.(Hermanto/Hermanto.PasundanNews.com)