BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) diperingati melalui upacara yang digelar pada Senin (25/9/2023).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakil Bupati Ciamis H. Yana D. Putra dan menyampaikan beberapa pesan penting.
Yana menerangkan amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Yana juga menjelaskan bahwa peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2023 tersebut mengusung tema ‘Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju’.
Dengan makna bahwa dalam pelaksanaan program dan tugasnya kementerian ATR/BPN tidak bergerak sendiri.
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak sehingga memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” katanya pada upacara yang bertempat di halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Ciamis.
Yana menuturkan, saat ini Kementerian ATR/BPN melalui program PTSL telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah bagi masyarakat hukum adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal yang telah diterapkan di provinsi Sumatera Barat dan Papua.
“Selain itu Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah yang dilaksanakan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
“Umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana telah terjamin didalam konstitusi,” lanjut Yana.
Upaya Minimalisir Sengketa Pertanahan
Yana menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sangat dipengaruhi oleh sinergi kolaborasi empat pilar.
Antara lain yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Peradilan.
“Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik beberapa kasus konflik agraria dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Diakhir amanatnya, Yana memaparkan bahwa untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan digitalisasi data-data pertanahan serta melaksanakan sertifikasi tanah secara elektronik.
“Kementerian ATR/BPN dalam pengambilan keputusan juga sangat memperhatikan partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat tepat guna dan memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu bentuk implementasi partisipasi masyarakat ialah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jelasnya.
Mengingat, GTRA merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan serta alternatif solusi dalam melaksanakan reforma agraria.
“Melalui wadah GTRA beberapa konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah dapat terselesaikan,” tandas Yana. (Herdi/PasundanNews.com)