Konferensi Pers Polres Ciamis. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis menahan oknum Guru SMP atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis pun lantas mengamankan oknum guru SMP berinisial YH (54).

Diketahui, YH (54) juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Polres Ciamis menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 27 Mei 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa ada 12 murid yang menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut.

“Kami menetapkan tersangka berinisial YH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, Kamis (29/6/2023).

Tersangka diduga melakukan perbuatan bejat tersebut pada bulan November-Desember 2022 dengan menyentuh bagian vital korban.

AKBP Tony mengungkapkan, tersangka YH melakukan tindakannya secara spontan.

“Ketika tersangka bertemu dengan korban di lingkungan sekolah, ia kemudian menyentuh bagian vital korban,” katanya.

Bahkan, tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa dengan memanggil korban ke sebuah ruangan.

Kerjasama Polres Ciamis dengan P2TP2A

Dalam menetapkan status tersangka terhadap oknum guru SMP ini, Polres Ciamis bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Akibat perbuatannya, oknum guru SMP tersebut dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya penjara dengan rentang waktu minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda dengan jumlah maksimal Rp 5 miliar,” terang AKBP Tony.

Alternatifnya, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana yang mungkin dijatuhkan adalah penjara dengan durasi maksimal 12 tahun dan/atau denda dengan jumlah maksimal Rp 300 juta,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)