BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus pencabulan terhadap anak dilakukan oleh DK (44) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Dalam konferensi pers Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023), berdasarkan hasil penelurusan kasus tersebut masuk ke dalam pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prastyo mengatakan, modus operandinya diduga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
Kronologisnya, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik paha korban dan mencubitnya serta menampar pipi korban sebanyak satu kali.
“Setelah itu tersangka pun menarik paksa celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Tony menjelaskan, sekitar awal tahun 2019 setelah orangtua korban bercerai, korban bersama adiknya dibawa oleh tersangka tinggal bersama orangtua dari tersangka.
Pada November 2021 tersangka mengetahui bahwa korban telah berpacaran sehingga menimbulkan emosi
“Atas dasar itu, tersangka pun melampiaskan kekesalannya dengan berusaha menyetubuhi korban,” ungka AKBP Tony.
Tersangka pun disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.(Herdi/PasundanNews.com)