Yana Mulyana. Foto/Liputan6

PASUNDANNEWS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah resmi menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Yana diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 yang mencakup pengadaan CCTV dan jaringan internet.

Ia dianggap sebagai tersangka bersama dengan tersangka lainnya yang kebanyakan tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan kasus suap ini berkaitan dengan program Bandung Smart City yang sedang berjalan.

Gufron mengungkapkan, terdapat sebanyak lima orang tersangka yang KPK tetapkan, yaitu YM (Wali Kota Bandung).

Lalu DD (Kadishub Pemkot Bandung), KR (Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (CEO PT Citra Jelajah Informatika)

“Selanjutnya AG (Manajer PT Sarana Mitra Adiguna),” ujar Ghufron, mengutip CNN, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga : Walikota Bandung Yana Mulyana kena OTT KPK, Dugaan Suap Barang dan Jasa

KPK Tahan YM cs selama 20 Hari untuk Proses Penyelidikan

Dalam penjelasannya, Ghufron menyebut bahwa para tersangka, termasuk YM telah KPK tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Tindakan penahanan tersebut KPK ambil untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang sedang berlangsung.

Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR di Rutan KPK pada Mako Puspomal.

Selanjutnya tersangka BN, SS, dan AG di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ghufron mengungkapkan bahwa YM dan empat tersangka lainnya KPK tangkap pada tanggal 14 April 2023 dalam operasi tangkap tangan.

Selain itu, empat orang lain yang merupakan bawahan dari para tersangka juga turut KPK tangkap.

Ghufron menegaskan, kegiatan OTT tersebut dalam upaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi terkait kasus yang sedang selidiki.

“Sedangkan 1 orang hadir langsung ke gedung Merah Putih KPK yaitu BN selaku Direktur PT SMA,” tutur dia.

Ghufron menginformasikan bahwa selain menangkap para tersangka.

KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.

Barang bukti yang KPK sita meliputi sejumlah uang dengan berbagai jenis mata uang yang digelapkan.

Serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.

“Berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, YM cs sangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, para pemberi suap sangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(Herdi/PasundanNews.com)