BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemberlakuan PPKM dari Pemerintah Pusat secara resmi telah dicabut.
Pencabutan tersebut sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Ciamis beserta Kabupaten Kota lainnya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtua.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor dengan menteri terkait lainnya.
Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali,
“Tingkat imunitas masyarakat juga tinggi, kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat,” papar Menko Marvest Luhut, pada Senin (2/1/2023).
Meski kebijakan tersebut berlaku, namun masyarakat harapkan tetap waspada mengingat pandemi belum sepenuhnya berakhir.
“Monitoring harus terus laksanakan dan vaksinasi booster pun harus tetap didorong mendorog masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan,” jelasnya.
Luhut menjelaskan, keberhasilan pengendalian pandemi merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Tenaga Kesehatan, Akademisi dan elemen lainnya.
Sementara itu, dalam kesempatan lain Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan meski pemerintah pusat telah mencabut kebijakan PPKM.
Akan tetapi masyarakat diharapkan tetap waspada mengingat Covid-19 masih ada dan belum berakhir.
“Pemerintah sudah meniadakan PPKM, pergerakan masyarakat sudah dibolehkan. Akan tetapi tetap yang harus disadari adalah Covid-19 ini masih ada, yang lebih parah lagi adalah adanya varian virus baru yang penyebarannya lebih cepat dari sebelumnya,” jelasnya.
Herdiat mengatakan, untuk di Ciamis sendiri hari ini tercatat terdapat 5 orang yang terkonfirmasi positif, 2 orang di rawat di RSUD Banjar dan 3 orang di rawat di RSUD Ciamis.
“Mau prokes boleh, tidak juga tidak dikenakan sanksi, tanggungjawab kembali pada diri masing-masing,” tandasnya. (Herdi/PasundanNews.com)