BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Ciamis menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc PPS untuk Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Sosialisasi pembentukan PPS atau Panitia Pemungutan Suara berlangsung di Aula STIKES Muhammadiyah Ciamis, Selasa (20/12/2022).
Turut hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis, Yana D Putra sekaligus membuka acara secara resmi
Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan, Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja tingkat paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya Badan Ad Hoc harus memiliki skill dan kompetensi komunikasi serta memahami regulasi.
“Selain itu juga memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” kata Sarno.
Sementara itu, rekrutmen Badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis dan bisa menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi.
Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dan sungguh-sungguh dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc tersebut” ucapnya.
“Karena nantinya perekrutan Badan Ad Hoc tersebut akan di isi oleh masyarakat yang berada di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui Badan Ad Hoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS.
Selanjutnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Badan Ad Hoc Kepanjangan Tangan Pesta Demokrasi
Bupati Herdiat menerangkan bahwa Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi.
“Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi, guna terselenggaranya demokrasi yang berkualitas,” terangnya.
“Maka dalam perekrutan harus di laksanakan secara sebaik-baiknya,” tambah Bupati Herdiat.
Kemudian, Herdiat juga membahas tentang Hak dan Kewajiban para anggota Badan Ad Hoc tersebut.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan berkolaborasi dalam menyediakan hak para anggota Badan Ad Hoc tersebut,” terangnya.
Karena semua itu tidak seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat, tutur Herdiat, tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah juga.
“Semua itu disesuaikan dengan kemampuan Pemda sendiri,” katanya.(Herdi/PasundanNews.com)