BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus melakukan upaya pendataan.
Kepala Dinas PRKPLH, Taufik Gumelar, melalui Kabid Perumahan dan Permukiman DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi menyampaikan hal tersebut kepada PasundanNews.com, Jum’at (2/9/2022).
Aris menerangkan, secara garis besar proses pelaksanaan Rutilahu masih dalam tahap perencanaan anggaran untuk APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023, namun untuk bersumber APBD Provinsi Jabar sudah ditutup sejak Juni 2022 kemarin.
“Untuk Tahun 2022 pelaksanaan bantuan Rutilahu dari Pemprov Jabar, DAK, dan APBD Kabupaten masih berjalan. Namun untuk alokasi di APBD Perubahan tahun sekarang belum dapat,” kata Aris.
Selain DPRKPLH, imbuh Aris, pengajuan Rutilahu memang bisa dilakukan kepada Dinas Sosial dan BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Mengingat saat ini pihaknya tengah bersama-sama untuk melakukan kesamaan data.
“Dinsos, DPRKPLH dan BAZNAS, ketiga stakeholder ini telah sepakat untuk bersama membangun kolaborasi mulai dari kesamaan data. Ketika ada pengusulan tahun berikutnya tentu kita sebar,” tutur Aris.
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan Rutilahu yang masih belum tercover pihak DPRKPLH bersinergi dengan Dinas Sosial dan BAZNAS Ciamis.
“Jika ada yang mengajukan ke BAZNAS, itu khusus untuk yang bersifat mendesak, seperti misalnya rumah yang terdampak bencana alam,” ungkapnya.
Sementara DPRKPLH dan Dinsos secara pengajuan harus terencana dari tahun-tahun sebelumnya. Harus masuk terlebih dahulu pada SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) untuk tahun 2023.
“Secara rinci bagi warga yang mengalami bencana dan musibah kebakaran itu bisa masuk ke data DPRKPLH, secara besaran bantuan stimulan pun terhitung lebih besar dibanding Dinsos yang mematok Rp 15 juta, BAZNAS Rp 10 juta,” paparnya.
Target Penerima Rutilahu
Sementara itu, Aris mengatakan, target penerima Rutilahu dikhususkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Target program baik yang berkaitan dengan program dari Pusat dan Provinsi, dikhususkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan syarat tanah mutlak milik sendiri, adapun yang tidak memiliki tanah, itu bisa dibantu secara swadaya oleh masyarakat,” jelasnya.
Secara mekanisme, terkait perbaikan dan pembangunan rumah tak layak huni itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat.
“Bisa dimulai dari usulan yang diajukan oleh Bupati atau Gubernur mengenai peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di masing-masing daerah,” ungkapnya.
Jadi mekanismenya, lanjut Aris, warga yang ingin memperoleh bantuan bisa melalui media, organisasi masyarakat maupun Pemdes setempat.
Data Penerima Rutilahu dari Tahun 2020
Berdasarkan data yang ada, terdapat sebanyak 24.774 unit rumah yang tidak layak huni, dan yang telah dibangun di Tahun 2020 sebanyak 1.901 unit.
“Pada tahun 2021 meningkat, rumah yang dibangun sebanyak 2.063 unit sehingga ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Aris.
Namun untuk pembangunan Rutilahu pada tahun 2022 terjadi penurunan jumlah rumah yang dibangunnya.
“Pada tahun 2022 tercatat direncanakan sebanyak 1.141 unit yang telah dan akan dibangun,” ucapnya.
Pihak pemerintah, tambah Aris, hanya memberikan dana stimulan. Agar suksesnya pembangunan Rutilahu itu membutuhkan sinergitas semua elemen masyarakat dan Pemdes setempat.
“Peran serta pemerintahan Desa dalam pembangunan Rutilahu sangat dibutuhkan untuk menggerakkan tenaga masyarakat untuk gerakan bergotong royong,” tutupnya. (Hendri/PasundanNews.com)