Bandung, Pasundannews – Pasca ketua KPK merespon terkait dugaan Skandal Mega Korupsi di DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Barat, Ahmad Jundi meminta KPK segera membuktikan apa yang di sampaikan ketua KPK kemarin. Menurut Jundi, barang bukti permulaan dan tersangka sudah ada.
Sebelumnya, KAMMI Jabar salah satu organisasi yang konser menyuarakan dan mengadvokasi Mega Skandal Korupsi di Jawa Barat, bersama organisasi GMKI Jabar, HMI Jabar, HIKMAHBUDHI, dan PMKRI.
“yang di tunggu masyarakat khususnya warga Jawa Barat, sekarang ini bagaimana KPK memperdalam kasus ini dan mengungkap adanya dugaan aktor lain dengan pola yang sama”. Tegas Ketua KAMMI Jabar yang akrab di sapa Jundi.
Sebelumnya, ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Jika bukti permulaan terkait dugaan korupsi sudah cukup. KPK tentu akan menuntaskan sampai akarnya.
“Kita tidak segan-segan untuk menuntaskan segala tindak kejahatan korupsi. KPK akan tuntaskan perkara tersebut sampai selesai. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang bersembunyi, sejauh KPK memiliki bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Kami akan tuntaskan,” ujar Firli.
Jundi menambahkan khawatir jika KPK lambat bergerak, maka korupsi dengan modus seperti ini terus terjadi, terlebih belum adanya system pengawasan internal DPRD Jabar yang terbuka dan akuntabel bagi masyarakat.
Saat ini sudah keluar surat edaran Sekda Jabar dengan Nomor:91/KU.01/BPKAD tentang penundaan pencairan dan pelaksanaan APBD Jabar tahun 2021.
“Jika di lihat surat tersebut merupakan sinyal atau alarm bahwa ada sesuatau yang gak betul sampai keluarnya surat ini, ini bisa menjadi momentum bagi KPK, mumpung anggaran sedang recoffusing, ditunda pencairannya, KPK bisa memperdalam kasus mega skandal korupsi di Jabar,” tegas Jundi
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
KPK Menetapkan Empat Orang Tersangka
Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Omasryah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Wempy Triyono dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu telah menyita barang bukti berupa uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.
“Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019. KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” kata Lili.
Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia Jawa Barat (Hikmahbudhi Jabar) menganggap bahwa Skandal Mega Korupsi ini sangat Sistemik dan penuh intrik. Bahkan patut di duga kuat bahwa ada keterlibatan Eksekutif dalam Skandal ini.
“Ini kasus yang sangat menarik, sebab banyak sekali pihak yang patut kita duga terlibat dalam skandal ini. Bukan hanya di pihak legislatif, pihak eksekutif pun harus segera di periksa. Dari jabatan terendah sampai tertinggi di Pemprov Jabar” ungkap Ravindra.
*Angga*