Pelecehan Seksual di ASN KPK
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati (Ist)

PASUNDANNEWS – Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati menilai bahwa jika memang benar dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki muatan pelecehan seksual sangat tidak etis.

Menurutnya, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. Setelah amandemen yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Neni mengungkapkan bahwa pertanyaan mengenai status perkawinan, hasrat seksual, bila pacaran ngapain saja, kesediaan menjadi istri kedua, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peran, tugas dan wewenang tugas pegawai KPK. Apalagi menyangkut integritas dan profesionalitas.

“Pertanyaan yang tidak berkualitas tersebut telah mencerminkan posisi perempuan hanya sebatas seksualitas belaka dan cenderung menganggap perempuan selalu ada dalam posisi subordinat,” Tulis Neni seperti di kutip dari Release yang di kelaurkan DEEP, Sabtu (8/5).

“Ini sangat tidak adil dan bias gender, tidak ada korelasinya dengan wawasan kebangsaan,” Jelas Neni.

Neni sangat menyayangkan untuk seleksi sekelas lembaga anti rusuah. Aparatur negara tidak memiliki pemahaman yang utuh terkait dengan perspektif gender.

Lanjut Neni bahwa pertanyaan yang di duga terdapat muatan pelecehan seksual itu tentu saja sangat mencederai dan melukai para aktivis perempuan. Selama ini perempuan terus memperjuangkan hak-hak keadilan.

Lebih lanjut Neni menjelaskan bahwa potret tersebut menunjukkan betapa bobrok dan tidak beradabnya proses pelaksanaan tes alih pegawai KPK.

“Di samping pertanyaan yang mengandung unsur seksisme, juga terdapat adanya pertanyaan yang bermuatan diskriminatif dan rasis seperti Islamnya islam apa. Urusan doa qunut, dan lain-lain yang sangat tendensius.

Kemudian atas beberapa pertanyaan yang janggal tersebut. Menurut DEEP, ada pertanyaan yang di duga mengandung unsur pelecehan seksual.

Atas kejadian tersebut, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menyatakan hal prinsip.

Berikut pernyataan sikap DEEP.

1. Mengecam segala bentuk perbuatan baik itu verbal dan non verbal yang melecehkan terhadap perempuan.

2. Mendorong kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Mendorong Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan meninjau ulang pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan.

4. Mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

5. Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif, kritis, mengawasi dan mengawal segala kebijakan dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan dalan proses ini.

Sebelumnya beredar informasi adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini salah satunya lantaran terdapat sejumlah pertanyaan yang cenderung seksisme dan diskriminatif.

(Dam)

Artikulli paraprakAlumni SMAN 3 Ciamis Serahkan Santunan untuk Puluhan Anak Yatim di Cijeungjing
Artikulli tjetërWabup Yana Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Kepedulian dan Gotong Royong