Bandung Barat, Pasundannews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Asep Shihabudin membenarkan adanya perintah pemberhentian sementara proses pembangunan pasar Tagog Padalarang.
Instruksi tersebut di dapatnya setelah Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melakukan sidak. Sidak di lakukan di lokasi pembangunan yang berlokasi di Jl. Raya Purwakarta Padalarang tersebut, Jum’at, (23/04).
Asep mengatakan persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum tuntas yang menjadi penyebab Hengky meminta pihaknya untuk bertindak tegas.
“Terhitung mulai hari besok (Sabtu), sampai batas waktu yang belum bisa di pastikan sampai IMB-nya keluar”, ujarnya.
Kendati demikian, Asep menjelaskan pihaknya tidak akan memberhentikan secara keseluruhan proses pembangunan pasar Tagog Padalarang yang bertiga lantai ini. Melainkan hanya aspek pembangunan yang berhubungan dengan perizinan IMB saja.
“Sesuai arahan dan instruksi pak Bupati (Hengky Kurniawan). Kita akan memberhentikan menurut sifat mana proses pembangunan yang boleh di kerjakan dan mana yang tidak di perbolehkan. Karena kita juga melihat aspek kepentingan masyarakat yang lebih luas dari pembangunan pasar ini”, katanya.
Sementara itu Kepala Humas dan Pemasaran PT. Bina Bangun Persada H. Daryo Sholehudin selaku pihak pengembang mengatakan pihaknya dengan ini menerima keputusan pemberhentian sementara ini dan berjanji akan segera mungkin menyelesaikan proses perizinan.
“Kebetulan sudah beberapa hari ini proses perizinan sudah ada di PUPR, tinggal menunggu koreksi, kita berharap dengan waktu yang tidak lama lagi, Insya Allah perizinan akan segera keluar”, ungkap Daryo.
Ia menambahkan walaupun terjadi pemberhentian sementara, namun pihaknya optimis dapat mengejar target pengerjaan pembangunan pasar yang menghabiskan total anggaran sebesar Rp.79 Miliar lebih ini
“Kami optimis awal tahun 2022, tepatnya triwulan pertama seluruh pembangunan dapat terselesaikan, dan itu sesuai dengan perencanaan kita”, tegasnya.
(im)