Poto: Bruno /Germany dari Pixabay

Pasundannews.com – Salah satu prihal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga mulut. Baik dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya. Semua pasti kurang nyaman jika menyikat gigi tanpa menggunakan odol. Mari simak Hukum Menggunakan Odol saat puasa.

Seperti di lansir dari Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008: 49). Menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, di bolehkan saat berpuasa.

Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian di keluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi di anggap tak membatalkan puasa.

Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini di lakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.

Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan, apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian di jelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343).

Prihal yang dapat membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.

Jadi jelas ya, ketika Anda mau sikat gigi harus lah berhati-hati. lakukan sikit gigi sebelum waktu imsak atau setelah selesai makan.

(Is)

Artikel telah tayang juga di https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210329111724-284-623302/hukum-menyikat-gigi-pakai-odol-saat-puasa