Ilustasi Virtual Police/ Poto-Freepik

Pasundannews.comGrup WhatsApp akan dipantau oleh Virtual Police atau polisi dunia maya. Pengawasan tersebut bertujuan memantau konten-konten ujaran kebencian yang dinilai membahayakan.

Virtual Police setidaknya akan memantau konten yang ada di media sosial seperti Twitter, Facebook atau Instagram. Tak hanya itu, grup WhatsApp pun kini awasi.

Hal itu disampaikan Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ia menuturkan nantinya grup WhatsApp bisa terpantau untuk menghindari ujaran kebencian.

“Bisa (terpantau) WhatsApp grup yang beredar konten-konten ujaran kebencian,” ujarnya seperti dikutip dari pikiranrakyat.com, Senin (15/3).

Nantinya jika ada laporan dari masyarakat, maka tugas Virtual Police akan menegur pihak yang menyebarkan konten-konten ujaran kebencian.

Secara sederhana, anggota grup dapat melaporkan kepada polisi jika ada konten-konten ujaran kebencian yang di kirim oleh anggota grup yang lain dengan cara melampirkan bukti tangkapan layar. Kemudian pihak Kepolisian akan mengkaji apakah laporan mengandung unsur ujaran kebencian.

Virtual Police itu akan memperingati akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Mau pakai media/flatform apapun tetap saja diawasi,” jelas Divisi Humas Polri.

Setidaknya ada 89 akun yang peringati Virtual Police hingga 11 Maret 2021. Peringatan tersebut dilakukan karena diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). saat ini aplikasi Whatappp turut diawasi pihak kepolisian.

Artikulli paraprakMajelis Pendidikan Syariat Islam Indonesia Sukses Gelar Latihan Penggerak Pendidikan
Artikulli tjetërPeduli Lingkungan, Mahasiswa FISIP Unigal Gelar Aksi Bersih Pantai di Pangandaran