JAKARTA, PASUNDANNEWS – Polda Metro Jaya diminta melanjutkan kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein setelah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita minta Polda Metro Jaya segera melaksanakan amar putusan. Kita desak pihak yang terlibat dalam kasus ini dipanggil dan diperiksa buat dibuka kembali kasus ini,” kata kuasa hukum pemohon praperadilan, Aby Febrianto Dunggio seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/12/2020).

Aby mengatakan Polda Metro harus transparan jika kembali mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kasus dugaan chat mesum ini pun turut melibatkan tokoh publik.

“Ini salah satu perkara asusila yang menyangkut tokoh publik. Kita minta ini transparansi dari pihak kepolisian, kita minta semua harus transparan. Jangan sampai ada indikasi diskriminasi ulama,” kata dia.

Aby mengaku sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberitahu hasil putusan praperadilan yang memberi jalan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan chat mesum Rizieq.

“Koordinasi sambil menunggu salinan putusan,” ujarnya.

Terkait putusan praperadilan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya silahkan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri mengaku pihaknya bakal menentukan tindakan lebih lanjut setelah mendapat petikan putusan tersebut.

Sebagai informasi, pemohon dalam praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum ini adalah Jefri Azhar. Ia merupakan orang yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan chat mesum tersebut.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan langsung digelar pada 21 Desember.

Pada 22 Desember, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon Polda Metro Jaya, kemudian pada 23 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti.

Sidang dilanjutkan pembacaan kesimpulan pada 27 Desember. Kemudian putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno lewat sambungan telepon dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).

Artikulli paraprakTerungkap, Gisel Akui Video Seks Direkam Tahun 2017 Silam
Artikulli tjetërPBNU: Vaksin Covid-19 Tak Halal Boleh Digunakan Asal Kondisi Darurat