CIANJUR, PASUNDANNEWS – Demi memutuskan mata rantai penyebaran covid – 19, Pemkab sistem kerja PNS dengan Work Form Home (WFH). Pasalnya berdasarkan hasil swab test tercatat sebanyak 113 orang Pegawai Negari Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan, dari jumlah tersebut yang positif Covid-19 didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan.
“Tenaga kesehatan yang terpapar saat ini mencapai 54 orang, mulai dari bidan, perawat, dokter, hingga kepala puskesmas,” ujarnya.
Selain tenaga kesehatan, kasus positif Covid-19 juga terjadi pada guru PNS. Dirinya mengaku belum bisa mengetahui darimana para guru tersebut bisa terpapar.
“Untuk guru SD ada sekitar 16 orang, itu untuk SD. Ditambah beberapa waktu lalu guru sejumlah guru SMA juga ada yang positif. Penyebabnya kita belum tahu karena pembelajaran masih daring,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Pemkab Cianjur akan mempertimbangkan kembali rencana belejar tatap muka mengingat banyak terkonfirmasi positif COVID-19 di kalangan guru.
“Pemkab tak mau ambil risiko jika nanti belajar tatap muka dilakukan. Saat daring saja sudah banyak guru yang positif,” katanya.
Meminimalisir meluasnya Covid-19 di lingkungan Pemkab Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengambil langkah cepat, memutuskan menerapkan kembali sistem kerja PNS dengan Work Form Home (WFH).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 848/7533/BKPPD/2020 tentang penyesuaian sisten kerja pegawai melalui mekanisme work form home (WFH) di lingkungan pemerintah kabupaten Cianjur.
Dalam isi surat edaran yang ditandatangani Plt Bupati Cianjur tertanggal 15 Desember 2020 tersebut, disebutkan pelaksanaan WFH mulai pertanggal 16 Desember 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan, Pemkab Cianjur kembali menerapkan Work From Home (WFH) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah bertambahnya PNS yang positif Covid-19.
“Kita berlakukan WFH kemarin untuk seluruh dinas. Rencana kita lakukan WFH sampai pekan depan,” ucapnya.
Bagi para PNS atau honorer yang berusia dibawah 50 tahun, jam kerjanya hanya 18,75 jam per minggu. Sedangkan untuk yang di atas 50 tahun hanya 15 jam per minggu.
“Normalnya itu kan 37,5 jam kerja dalam seminggu. Namun sekarang dikurangi,” tungkasnya. (Fhn)
PASUNDAN NEWS– Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke XVI di Gedung Merdeka, Bandung.
Acara ini dibuka oleh Penjabat Gubernur...