8 Tahanan Kejaksaan di Lapas Kelas IIB Ciamis Positif Covid-19. Foto/Dok.Hendry.PasundanNews.com

Ciamis, PasundanNews.Com – Sebanyak delapan orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis di Lapas Kelas IIB Ciamis terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.

Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis langsung menjemput tahanan tersebut untuk menjalani isolasi terpusat di Asrama Haji komplek Islamic Center Ciamis, Jum’at (16/2/2020).

“Dari hasil Swab PCR ada delapan tahanan titipin dari Kejari Ciamis di Lapas Kelas llB yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kasi Administrasi Kamtib Lapas Kelas IIB Ciamis Rahadian Buana.

Buana menjelaskan, pihaknya menerima delapan tahanan dari Kejari Ciamis dengan hasil rapid test non-reaktif pada 24 Februari 2021. Namun, beberapa hari kemudian terdapat satu tahanan yang merasa hilang penciuman dan rasa saat sedang makan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinkes Ciamis untuk melakukan swab PCR. Ternyata hasilnya positif Covid-19,” terangnya.

Setelah diketahui terkonfirmasi positif pada satu tahanan tersebut, lanjut Buana, pihaknya kemudian melakukan swab test terhadap tujuh orang tahanan lainnya.

“Pada tanggal 25 Februari 2021 dilakukan swab test terhadap 7 orang lainnya, hasilnya hari ini keluar dan terkonfirmasi positif,” paparnya.

Buana menjelaskan, sesuai SOP setiap ada tahanan baru ditempatkan di ruangan khusus selama 14 hari, tujuannya agar tidak kontak dengan penghuni lapas sebelumnya.

“Delapan orang tahanan yang positif Covid-19 ini ada dari Ciamis, Tasikmalaya dan Bandung. Kasusnya bermacam-macam dari 480 KUHP, 351 KUHP hingga 480 KUHP
Total penghuni lapas saat ini berjumlah 208 orang, semuanya laki-laki,” ujar Buana.

Buana menambahkan, pihaknya akan melakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan desinfektan untuk beberapa hari ke depan.

“Tim dari Dinkes Ciamis sudah menjemput tahanan yang positif Covid-19 untuk dilakukan isolasi terpusat terpusat di Asrama Haji Islamic Center dengan pengawasan yang ketat” pungkasnya.