Ketua PPS Jayamekar Kecamatan Padalarang dalam acara prosesi pelantikan, apel kesiapan dan bimbingan teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Aula Desa Jayamekar, Minggu, 12/02/2023.

PASUNDAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat memiliki jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 5.088 dan tersebar di 165 desa yang ada.

Kepastian tersebut di dapat setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa secara serentak menggelar pelantikan, apel kesiapan dan bimbingan teknis PPDP Minggu, 12/02/2023.

Petugas PPDP nantinya akan melakukan pencocokan data pemilih, serta mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Di samping itu, juga mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan PPDP atau Pantarlih terhitung bertugas pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Yang artinya dalam kurun waktu tersebut, mereka akan mendatangi setiap rumah warga untuk meminta informasi terkait identitas kependudukan keluarga.

“Untuk mempermudah petugas, warga sebaiknya menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya,” ujarnya.

Adie menambahkan, PPDP tersebar di seluruh kecamatan, desa dan di TPS, mereka adalah petugas lapangan yang secara door to door melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data administrasi.

“Coklit tersebut meliputi perbandingan antara data yang ada di daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan data lapangan yang bersumber dari KTP-el dan KK, sehingga (misal) kalau ada yang meninggal, nanti data tersebut akan dicoret,” jelasnya

Selanjutnya, setiap warga yang sudah dicoklit akan menerima tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya. Pada akhir proses, petugas menempelkan stiker data pemilih di setiap rumah yang sudah dikunjungi petugas PPDP. (im)