KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pangandaran resmi melantik 279 Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilkada 2024, Minggu (26/5/2024). Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pangandaran resmi melantik 279 Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilkada 2024, Minggu (26/5/2024).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadi menyebutkan, ratusan PPS yang dilantik tersebut tersebar di 93 desa dari 10 kecamatan se Kabupaten Pangandaran.

Muhtadin menegaskan, proses rekrutmen anggota PPS untuk Pilkada serentak 2024 ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, tes tertulis CAT hingga seleksi wawancara semuanya dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan peraturan kepemiluan,,” ujarnya.

Selain itu juga dilakukan fit and proper tes, uji kelayakan dan kepatutan melalui kompetensi teknis, manajerial, dan pengalaman kerja dalam konteks kepemiluan.

Muhtadin menyebutkan, masa kerja anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024 ini selama 8 bulan, mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025.

“Yaitu sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada serentak, mulai dari bulan Mei 2024 hingga Januari 2025,” kata Muhtadin

Muhtadin menambahkan, dari ratusan anggota PPS yang dilantik tersebut terdapat anggota PPS eksisting atau yang pernah bekerja di Pemilu 2024.

“Adapun honor untuk ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan anggota sebesar Rp 1.200.000,” jelasnya.

Muhtadin juga menegaskan bahwa seluruh anggota PPS tersebut di pastikan clear dari anggota Partai Politik (Parpol).

Jika terdapat anggota yang tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan terbukti secara administratif maka pihaknya akan melakukan pemberhentian.

“Jika ditemukan anggota PPS bagian dari parpol, maka akan kita berhentikan, tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Deni Rudini/PasundanNews.com)