PASUNDANNEWS – Temuan polisi terkait 20.068 kotak amal yang mendanai kelompok Jamaah Islamiyah (JI) menjadi pusat perhatian Kementerian Agama. Bahkan ancaman bisa dilayangkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian AgamaKamaruddin Amin bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti memanfaatkan uang sedekah untuk mendanai jaringan terorisme.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” jelas Kamaruddin dalam keterangan resminya, pada Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya, pihak kepolisian megumumkan bahwa terdapat lembaga zakat yang selama ini dikelola oleh kelompok Jamaah Islamiyah.
Terdapat 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) tersebar di 12 daerah.
“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Red)
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran Polda Jabar, melaporkan hasil operasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto melalui Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha...