Wakapolres Cianjur beserta jajaran anggota Polres Cianjur saat mengamankan barang bukti (Poto: Fhn)

CIANJUR, PASUNDANNEWSKepolisian Resor Cianjur kembali mengungkap tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di depan lobby Mapolres Cianjur Kamis (16/07/2020). Kini semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim menjelaskan hasil kerja kita selama setengah bulan ini telah mengungkap ada 11 kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur. Namun tersangkanya bukan hanya pemakai biasa rekan-rekan, semua tersangkanya ini dikategorikan pengedar dan bandar karena mereka berperan mengedarkan menjual barang-barang ini bukan hanya pemakai.

“Salah satu tersangka yang merupakan ada juga yang merupakan pegawai rumah sakit dan bendahara di salah satu desa di Cianjur. Keduanya diamankan saat bertransaksi. Dari semua tersangka, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 66,47 gram dan 40 butir ekstasi” jelasnya.

Poto : Tersangka pengedar dan bandar narkoba

Dijelaskannya 11 tersangka yang diamankan adalah S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH, dan JRS. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda selama sebulan terakhir. Hilman mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama seumur hidup.

“Polres Cianjur masih berusaha meminta keterangan dari para tersangka untuk menangkap pelaku lainnya. Kami masih dalami kaitan jaringan pengedar, sebab mereka mendapat barang haram tersebut dari Sukabumi dan kota lain,” tutupnya. (fhn/Pasundannews)