PASUNDANNEWS – Selama sepekan Polisi berhasil meringkus enam tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Bandung.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti seberat 1 kg jenis sabu.
“Kita berhasil mengamankan 1,67 kg sabu, 13 butir obat kemasan merek Riklona, 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidul dan 19 butir Alprazolam,” Jelas Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna, Senin (24/5).
Selain itu, Ulung menjelaskan bahwa keenam tersangka yakni Stevian alias Vian, Erwin Effendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.
Ulung menjelaskan dari keenam tersangka tersebut, Stevian alias Vian menjadi tersangka dengan barang bukti paling banyak.
Vian berhasil di tangkap di kontrakannya di jalan Pagarsih, Kota Bandung. Pihak kepolisian menemukan barang bukti 1 kg lebih sabu.
“Selama tiga hari penyelidikan, tim kita berhasil menangkap Stevian. Kemudian tersangka ini mengaku bahwa sabu tersebut milik temannya yaknu Iki. Saat ini kita masih menyelidiki saudara IKi,” ujarnya.
Selain itu, Kapolrestabes Bandung ini juga menjelaskan bahwa modus tersangka pengedar ini umumnya menggunakan sistem tempel.
Menurutnya, sistem tempel oleh Stevian dengan cara menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan saudara Iki.
“Setiap kali menempel, Stevian ini mendapat upah Rp 25.000. Dan Ia mengaku sudah melakukannya selama satu tahun,” ungkapnya.
Ketika perang melawan narkoba, Lanjut Ulung. Pihaknya meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan ketika ada dugaan pengedaran narkoba di daerah masing-masing.
“Masyarakat jangan ragu, jangan takut, ketika ada dugaan peredaran narkoba silakan laporkan kepada Polisi,” tambahnya.
(Jay)