BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik PT Warung Jeruk Sumber Gas Ciharalang Ciamis berlanjut ke pertemuan pihak manajemen dan warga setempat.
Pemdes Ciharalang memfasilitasi pertemuan tersebut yang berlangsung di aula desa dan dihadiri oleh masing-masing perwakilan para pihak, Minggu (16/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (14/6/2024) telah terjadi ledakan dan semburan api di wilayah setempat yang mengakibatkan dua warga alami luka bakar serius.
Merespon kejadian ini, sejumlah warga geram lantas mengajukan protes dan mendesak pihak terkait lakukan kaji ulang seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan.
Mewakili pihak manajemen, Andri Somantri didampingi Kepala Operasional, Asep Nugraha menanggapi protes warga.
Pihaknya mengklaim bahwa kinerja para pegawai dalam melaksanakam tugas sudah sesuai SOP.
Kedati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan kronologis atau penyebab terjadinya insiden tersebut.
“Bisa saja terjadi kebocoran pada bak penampungan, tapi itu perlu dibuktikan dulu,” ujar Andri.
Andri mengungkapkan, pihak perusahaan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian yang sedang melakukan investigasi.
“Tunggu saja hasil penyidikan dan penyelidikan dari kepolisian seperti apa, kami akan terima apa pun hasil dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili Owner SPBE, Hj Dede Yanah mengatakan, pihaknya bertanggungjawab terhadap pengobatan korban dan segala kerugian yang terjadi akibat insiden tersebut.
“Mewakili owner saya mohon maaf, insiden ini menjadi perhatian dan peringatan bagi kami kedepannya harus lebih berhati-hati dan jangan sampai terjadi kembali,” tegasnya.
Kapolsek Cijeungjing, Iptu Baehaki mengingatkan kepada seluruh aparat yang ada agar hasil musyawarah tersebut dibuatkan berirta acaranya agar dikemudian hari tidak ada lagi persoalan diluar hasil musyawarah.
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Ciharalang, H Asep Mukhlis, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berita acara hasil musyawaerah tersebut.
“Berita acara ini menjadi dasar kami untuk menindaklanjutinya terutama hal kaji ulang terjkait perizinan karena bukan kewenangan kami,” tegasnya.
(Herdi/PasundanNews.com)