BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kabupaten Ciamis kini berstatus level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah pusat telah mengumumkan ketetapan itu melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022.
Ketetapan tersebut tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 4-17 Januari 2022.
Kriteria atau level ini berdasarkan situasi pandemi COVID-19 dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM.
Dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan guna mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Alhamdulillah, Kabupaten Ciamis sudah masuk level 1. Artinya (penyebaran COVID-19) sudah terkendali,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Selasa (4/1/2022).
Meski demikian, Herdiat meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari.
“Namun, saya ingatkan agar kita tetap hati-hati dan waspada. Tetap disiplin prokres dan tolong masker jangan sampai lepas, karena COVID-19 masih ada,” himbaunya.
Ia mengungkapkan, cakupan vaksinasi dosis per tanggal 4 Januari 2022 telah mencapai 71,36 persen dan dosis 1 lansia 94,20 persen.
Herdiat menuturkan, status PPKM baru turun pekan ini karena sebelumnya angka capaian vaksinasi belum memenuhi standar kategori level 1.
Lanjutnya, dalam pemberlakuan PPKM level 1 ini pergerakan atau aktivitas masyarakat akan lebih longgar.
“Dengan PPKM level 1 ini saya harap menjadi motivasi kita dalam menumbuhkan ekonomi,” ucapnya.
Herdiat juga memaparkan, kabupaten Ciamis sudah zero atau sudah tidak ada lagi kasus konfirmasi positif COVID-19.
Namun, masyarakat tetap waspada. Karena dari informasi yang Ia dapat, varian baru COVID-19 yakni omicron telah masuk Indonesia.
“tetap hati-hati adanya varian baru Omicron dan sudah ada transmisi lokal. Sebelumnya tertular dari orang Indonesia yang hendak keluar negeri dan pulang ke Indonesia,” kata Herdiat.