Sejumlah eks Karyawan KSP Serambi Dana didampingi LPHBI Ciamis saat memenuhi panggilan oleh Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 5 Jawa Barat. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka menuntut keadilan DPC LPHBI Ciamis mendampingi sejumlah buruh guna mendapatkan haknya.

Dalam hal ini, Ketua LPHBI Ciamis Rois Nur mengatakan bahwa kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan khusus.

Kini, kata Rois, kasus tersebut tingkatkan oleh pejabat yang lebih tinggi yakni penyidik pegawai negeri sipil.

Kasus yang dimaksud adalah pelanggaran pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 cluster ketenagakerjaan.

Berkenaan dengan ini, puluhan eks karyawan pun telah memenuhi pangilan penyidik pegawai negeri sipil UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Jawa Barat.

Rois Nur menjelaskan, dugaan pelanggaran yang KSP Serambi Dana Ciamis lakukan merupakan fenomena gunung es.

“Ini menjadi PR bagi semua pihak yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima PasundanNews.com, Kamis (5/1/2023).

Ia menuturkan, kasus ini perlu kawal bersama guna terwujudnya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja serta mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Terlebih bahwa pelanggaran pidana ketenagakerjaan harus tindak dengan cepat dan setegas tegasnya,” kata Rois Nur.

Ia mengungkapkan, kasus  pada Serambi Dana Ciamis menjadi contoh bagi perusahaan atau pengusaha nakal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Pemidanaan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan masih belum maksimal,” tegasnya.

Rois Nur berpesan, mengenai kasus ini dapat terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Sementara itu, pemanggilan pun telah laksanakan dalam rangka pengambilan keterangan saksi-saksi dalam perkara KSP Serambi Dana Ciamis.

Salah satunya yakni Dodi Afrinaldy yang merupakan eks karyawan KSP Serambi Dana Ciamis.

Keterangan Para Saksi

Adapun keterangan yang sampaikan para saksi ialah menyangkut kronologis awal serta kerugian yang kariyawan alami.

Pertama, karyawan telah bekerja di KSP Serambi Dana Ciamis selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai dengan Oktober 2022 .

Kedua, masuk kerja mulai hari senin sampai hari sabtu pukul 08:00 WIB, dan waktu pulang paling cepat pukul 21:00 WIB namun tidak berikan uang lembur.

Ketiga, setiap akhir bulan masuk kerja pukul 8.00 WIB dan waktu pulang kerja paling cepat pukul 21.00 WIB.

Keempat, upah diberikan UMK Ciamis. Namun sudah termasuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 300.000,- dan apabila tidak masuk bekerja dipotong Rp. 72.000,-/hari.

Kelima, pada saat situasi Covid 19 menjelang lebaran dirumahkan selama satu bulan dan tidak berikan tunjangan hari raya Idul Fitri.

Keenam, pada bulan maret 2022 terjadi kecelakaan kerja dan perushaan meminta biaya perawatan/pengobatan sebesar Rp.1.400.000,-

Ketujuh, selama dalam perawatan pengobatan sempat diberi gaji Rp 1.500.000. Delapan, selama bekerja tidak diberikan hak cuti tahunan

Maka, kata Rois Nur, perusahaan diduga melanggar pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 cluster ketenagakerjaan,” kata Rois Nur

“Khusus untuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), LPHBI telah melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dalam bentuk surat pengaduan pada tanggal 27 Desember 2022 dalam hal penyelesaian pemutusan hubungan kerja,” katanya. (Hendri/PasundanNews.com)